Presiden Jokowi Resmikan Jalan Inpres di Gorontalo yang Habiskan Dana Pembangunan Hingga Rp161 Miliar

Presiden Jokowi Resmikan Jalan Inpres di Gorontalo yang Habiskan Dana Pembangunan Hingga Rp161 Miliar

Presiden Jokowi saat meresmikan jalan inpres di Gorontalo pada Senin, 22 Maret 2024.--Youtube Sekretariat Presiden

GORONTALO, HARIAN DISWAY - Presiden Jokowi meresmikan jalan inpres di GORONTALO dengan total dana pembangunan hingga Rp 161 Miliar pada Senin, 22 Maret 2024. 

Dana tersebut dialokasikan untuk membangun lima ruas jalan sepanjang 46 km di tiga kabupaten yang antara lain Kabupaten Boalemo, Kabupaten Gorontalo, dan juga Kabupaten Gorontalo Utara.

Jokowi mengatakan pembangunan jalan utama tersebut bertujuan untuk meningkatkan produktivitas wilayah Gorontalo. 

BACA JUGA:Presiden Resmikan Bandara Panua Pohuwato, Gorontalo: Untuk Pacu Pertumbuhan Ekonomi dan Mitigasi Bencana

“Kita tahu betapa pentingnya yang namanya jalan, terutama yang berkaitan dengan produksi,” terang orang nomor satu di Indonesia itu dalam pidato peresmiannya. 

Ia menyebut pembangunan jalan di tiga kabupaten Provinsi Gorontalo nantinya dapat meningkatkan daya saing hasil produksi komoditas wilayah tersebut yang antara lain kelapa dan jagung


Jokowi saat meninjau komoditas jagung di Gorontalo pada Senin, 22 April 2024.--Youtube Sekretariat Presiden

“Hasil-hasil produksi nanti akan lebih kompetitif dan bisa dibawa ke tempat tujuan,” Jokowi dalam pidatonya. 

BACA JUGA:Presiden Jokowi Resmikan 33 Ruas Inpres Jalan Daerah Provinsi Jawa Timur Bagian Selatan

Anda sudah tahu, Presiden Jokowi telah sampai di Gorontalo sejak Minggu, 21 April 2024 untuk melakukan kunjungan kerja. 


Presiden Jokowi saat bermain bola dengan anak-anak di Provinsi Gorontalo pada Minggu, 21 April 2024.--Youtube Sekretariat Presiden

Meskipun demikian, lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu masih menyempatkan diri untuk menyapa masyarakat dengan bermain bola dan makan bakso bersama pada Minggu malam.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: