UGM Tidak Tahu Yudi Utomo Imarjoko Jadi Dirut di PT Energi Sterila Higiena

UGM Tidak Tahu Yudi Utomo Imarjoko Jadi Dirut di PT Energi Sterila Higiena

Sekretaris UGM Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu saat ditemui awak media beberapa waktu lalu, di Rektorat UGM.-Istimewa-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Universitas Gadjah Mada (UGM) mengakui Yudi Utomo Imarjoko banyak melakukan pelanggaran di kampus. Banyak kegiatan-kegiatannya di luar kampus yang seharusnya dilaporkan rektor, tidak pernah dilakukan oleh dosen ahli nuklir itu.

Salah satunya saat ia menjabat sebagai direktur utama PT Energi Sterila Higiena. Pihak UGM baru mengetahui jika dosen teknik nuklir di Fakultas Teknik ini menjabat di luar pekerjaan pokoknya sebagai PNS setelah Yudi menjadi buronan polisi di Polda Jatim.

Sekretaris UGM Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu mengatakan, sampai saat ini rektor UGM tidak pernah mengeluarkan surat izin untuk Yudi menjabat di tempat lain. Artinya, tindakan yang dilakukan Yudi sudah melanggar aturan.

BACA JUGA: UGM Kehilangan Jejak Yudi Utomo, Dosen dan Ahli Nuklir yang Jadi Buron Polda Jatim

“Menjabat di instansi swasta sebenarnya tidak diizinkan. Kecuali orang tersebut mendapatkan izin dari kampus. Yang keluarkan izin itu hanya rektor. Tapi, selama ini, kami saja tidak mengetahui,” katanya kepada Harian Disway, Sabtu 27 April 2024.

Sehingga ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan itu mengatasnamakan pribadi. Bukan UGM. “Banyak pihak yang mendesak kami harus aktif dalam kasus ini. Di sisi lain, kegiatan yang dilakukan itu tidak melibatkan UGM. Dan tanpa seizin UGM,” tegasnya.

Saat ini, ia mengakui, UGM hanya menjaga dampaknya terhadap institusi. Namun, bukan berarti UGM melindungi Yudi. Pihak kampus akan tetap membuka diri ketika polisi akan meminta data terkait Yudi. “Tapi sebatas apa yang kami punya,” ungkapnya.

BACA JUGA: Polisi Masih Kejar Ahli Nuklir UGM, Buron Kasus Penggelapan Uang Rp 9,2 Miliar

Termasuk pembuatan baju anti radiasi nuklir yang Yudi rilis Maret 2024 lalu, berkolaborasi dengan Brimob. Secara tegas Andi mengatakan UGM tidak ikut terlibat dalam proyek tersebut. Mereka tidak mengetahui adanya pembuatan baju anti radiasi nuklir itu.

“Kami sama sekali tidak mengetahui itu. Apakah itu personal Yudi atau tidak, saya tidak memahami. Namun yang pasti, proyek tersebut tidak melibatkan UGM sama sekali. Kami benar-benar tidak mengetahui,” katanya lagi.

Bukan kali ini Yudi berulah seperti itu. Saat Yudi menjabat sebagai direktur utama di salah satu perusahaan BUMN: PT BatanTek, bapak tiga anak ini juga tidak memberitahu UGM. “Walau ia berhasil menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan, tetapi, Yudi juga tidak pernah memberi informasi ke kampus,” ungkapnya.

BACA JUGA: Ahli Nuklir UGM Buron Setelah Gelapkan Uang Perusahaan Rp 9,2 Miliar

Sebenarnya, banyak dosen atau mantan rektor UGM yang bekerja di luar job desk-nya sebagai tenaga pengajar. Hanya saja, mereka semua sudah mendapatkan izin dari rektor. “Ada beberapa dosen kami yang juga menjabat di perusahaan swasta kok,” katanya.

Yudi menjadi tersangka di Polda Jatim sejak 23 Januari 2024 lalu. Ia terjerat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan dalam jabatan. Artinya, saat rilis baju anti radiasi nuklir bersama Brimob itu, status Yudi sudah sebagai tersangka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: