Kantor DPP Nasdem Labuhan Batu Disita KPK

Kantor DPP Nasdem Labuhan Batu Disita KPK

Aset milik Bupati nonaktif Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga (EAR) yang dijadikan kantor Partai Nasdem dan disita KPK.-Disway.id-

HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah aset milik Bupati nonaktif Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga (EAR), yang terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. Salah satunya adalah bangunan milik Erik yang dijadikan kantor DPD Nasdem Labuhan Batu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan penyitaan aset ini dilakukan para tim penyidik pada Rabu, 1 Mei 2024, kemarin.  “Berdasarkan alat bukti yang dimiliki Tim Penyidik, aset ini diduga milik Tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik,” ungkap Ali pada Kamis, 2 Mei 2024.

Diketahui, tanah dan bangunan seluas 304, 9 meter persegi berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Tampak dalam gambar yang dibagikan KPK, aset bangunan tersebut terdiri atas tiga lantai, dengan pagar berwarna biru yang terpasang tulisan ‘TANAH DAN BANGUNAN INI TELAH DISITA’ dengan logo KPK di atasnya.

BACA JUGA:Nasdem Kota Pasuruan Buka Pendaftaran Bacakada Tanpa Mahar

BACA JUGA:Oposisi Makin Ringkih, PKB-NasDem Merapat Dukung Pemerintah Prabowo-Gibran

Sedangkan untuk foto lainnya yang merupakan bagian dalam gedung tersebut, terdapat logo warna biru dengan tulisan NasDem.

“Tentunya Tim Penyidik segera akan mengonfirmasi temuan ini pada para saksi termasuk Tersangka,” jelas Ali.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita uang sejumlah Rp 48,5 miliar dalam kasus yang melibatkan Bupati Labuhan Batu nonaktif Erik Atrada Ritonga.

“Tim Penyidik kembali melakukan penyitaan berupa uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank dengan jumlah Rp 48, 5 Miliar yang berasal dari para pihak yang menjadi orang kepercayaan Tersangka EAR,” ungkap Ali kepada wartawan pada Senin, 29 April 2024.

BACA JUGA:Momen ‘Sah’ NasDem Sepakat Dukung Pemerintah Prabowo-Gibran

BACA JUGA:NasDem Sepakat Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ali menjelaskan, uang tersebut tersebar dalam berbagai rekening bank dan satu di antaranya atas nama Tersangka Erik Atrada Ritonga.

Ia juga mengungkapkan ada pemblokiran sekaligus penyitaan akun rekening bank dimaksud dilakukan dengan berkoordinasi pada pihak bank terkait. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: