Kominfo Tanggapi Isu Ancaman Keamanan Negara Jika Starlink Masuk Indonesia

Kominfo Tanggapi Isu Ancaman Keamanan Negara Jika Starlink Masuk Indonesia

Kominfo menanggapi isu ancaman keamanan negara jika Starlink masuk Indonesia. --Starlink

HARIAN DISWAY - Sebentar lagi, Starlink, layanan internet milik Elon Musk akan tiba di Indonesia untuk konsumen ritel pada pertengahan Mei nanti. Namun, kabar tersebut langsung menjadi sorotan, karena menyebabkan kekhawatiran akan kedaulatan dan keamanan negara

Satelit Starlink akan melakukan uji coba layanan internet di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada pertengahan Mei 2024.

Kabar tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Dengan adanya kabar tersebut, muncullah sebuah kekhawatiran yang mempertanyakan tentang keamanan negara.

BACA JUGA: Elon Musk Turun Tangan Salurkan Akses Starlink di Gaza, Israel Meradang

Dr Dipl. Ing. Lilly S. Wasitova, seorang insinyur kedirgantaraan dan praktisi teknologi, mengatakan bahwa satelit telah mengalami perkembangan yang sangat cepat, membuat ruang angkasa di atas Indonesia menjadi sangat strategis. 

Namun hal itu berisiko menjadi sampah antariksa, dan menurut Lilly, faktor keamanan dan kedaulatan perlu dipertimbangkan oleh pemerintah dalam memberikan izin operasi satelit.

"Ini menjadi alasan mengapa India menolak operasional Starlink di wilayah mereka. Kehadiran Starlink dapat menjadi ancaman bagi keamanan dan kedaulatan India. Saya ragu apakah Indonesia telah melakukan kajian yang mendalam mengenai aspek keamanan dan kedaulatan ketika memberikan izin operasi kepada Starlink," ungkap Lilly.

Menyikapi permasalahan ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan bahwa sebelum Starlink memasuki ranah ritel, terutama untuk IKN, pemerintah menyatakan telah melakukan evaluasi yang komprehensif.

BACA JUGA:Menkes Temui Elon Musk Jajaki Kerja Sama dengan Starlink untuk Internet Puskesmas

"Salah satu cara untuk melindungi data adalah dengan mengatur (Starlink) berstatus badan hukum Indonesia. Hal ini akan memberikan perlindungan bagi data-data kita," ungkap Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong pada Jumat, 3 Mei 2024.

"Jadi, jika terjadi masalah hukum, misalnya, pengaduan dapat dilakukan dengan mudah karena entitas tersebut berada di bawah hukum Indonesia," tambahnya.

Oleh karena itu, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengawasi Starlink. Jika perusahaan itu melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia akan diberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku di sini.

BACA JUGA:Go Falcon, Go PSN! Satelit Satria Berhasil Meluncur ke Ruang Angkasa

"Kita sudah memikirkan hal tersebut secara teknis, seperti halnya dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), Starlink harus menggunakan data sesuai dengan peruntukannya," ujar Usman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: