AKPI Tidak Bisa Beri Sanksi Jika Tidak Ada Laporan

AKPI Tidak Bisa Beri Sanksi Jika Tidak Ada Laporan

Ketua Umum AKPI Imran Nating saat ditemui usai memberikan pendidikan kepada 50 calon kurator di Surabaya, Senin 6 Mei 2024-Michael Fredy Yacob-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusannya. Menghukum dua kurator: Rochmad Herdito dan Wahid Budiman penjara selama dua tahun. Putusan itu termuat dalam putusan kasasi MA nomor 277 K/Pid/2024.

Dalam amar putusan disebutkan, kedua orang itu telah menyebabkan perusahaan yang semula sehat dan solven, serta hanya mempunyai satu kreditur, yaitu BCA dengan kolektibilitas lancar, dijadikan pailit.

Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama memperbesar jumlah piutang kreditur Atika Ashiblie dan Hadi Sutiono dalam verifikasi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Keduanya dijerat pasal 400 Angka 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 234 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Terkait putusan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Imran Nating mengatakan, sampai sekarang kedua orang itu belum mendapatkan sanksi apapun dari organisasi.

BACA JUGA: Kurator BHP Surabaya Gali Potensi Harta Pailit PT RRI

Sebab, menurutnya, banyak tahapan untuk menjatuhkan sanksi kepada anggota AKPI. Sanksi yang bisa diberikan mulai yang teringan berupa teguran secara tertulis, pemberhentian sementara, sampai pada pemberhentian permanen.

“Kita punya dewan etik. Ada persidangannya juga. Ada juga bandingnya. Nah, itu harus dilewati. Tetapi, untuk bisa sampai ke tahap itu, harus melalui mekanisme laporan terlebih dahulu,” kata Imran, Senin 6 Mei 2024.

Ia menegaskan, AKPI tidak bisa serta merta menjatuhkan sanksi. Ada aturan yang berlaku di organisasi tersebut. Salah satunya adalah adanya laporan. Sampai saat ini, dari sekitar 700 PKPU yang dilakukan kurator dalam setahun, tidak sampai satu persen yang berujung pada pidana.

Untuk menghindari pelanggaran-pelanggaran yang ada, organisasi kurator ini melakukan penjaringan yang sangat ketat terhadap setiap calon anggotanya. Bahkan sebelum ujian, akan ada pendidikan yang dilakukan selama dua minggu.

BACA JUGA: Ahli Kepailitan: Perusahaan Jalankan Homologasi Tak Bisa Diajukan PKPU

“Seperti yang kami lakukan sekarang ini. Kami memberikan edukasi kepada calon kurator. Terkait aturannya seperti apa. Serta mekanismenya. Kami jelaskan semua. Setelah itu baru ujian. Kami ini terkenal organisasi yang paling sulit untuk lolos,” ungkapnya.

Ia mengakui jika peminat untuk masuk AKPI sampai saat ini masih sangat banyak. Pendidikan ini dilakukan bersamaan di dua kota: Surabaya dan Jakarta. Setiap dibuka pendaftaran , tak perlu waktu lama, kuota sudah penuh.

Dalam pendidikan itu, pengajar-pengajar juga memberikan materi tentang berbagai aturan terbaru tentang kerja kurator. Sehingga, ketika mereka lulus nanti, bisa bekerja sesuai aturan dan kode etik yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: