Polri Ingatkan Masyarakat Untuk Waspada Email Palsu, Jadi Modus Penipuan Siber Terbaru

Polri Ingatkan Masyarakat Untuk Waspada Email Palsu, Jadi Modus Penipuan Siber Terbaru

Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber: Pelaku Sering Gunakan Modus Email Palsu untuk Kelabui Korban--Humas Polri

HARIAN DISWAY - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap bentuk kejahatan siber (cyber crime) yang masih marak terjadi.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap kejahatan siber dengan segala modus yang dilakukannya.

Salah satu modus yang kerap digunakan pelaku kejahatan siber adalah menipu korban melalui email palsu.

BACA JUGA:Polri Tangkap 1.158 Tersangka Kasus Judi Online, Rata-Rata Ingin Kaya Secara Instan

Pelaku biasanya menggunakan modus tersebut dengan mengganti posisi huruf atau menambah satu atau beberapa huruf pada alamat email sehingga mirip dengan email aslinya.

Contohnya, pelaku kerap membuat email palsu perusahaan yang menjadi target seperti berikut.

Seperti, mybank2u.com dengan maybank2u.com ini tidaklah sama, karena tulisan yang kedua  menggunakan huruf cyrillic.

BACA JUGA:Korlantas Polri Kirim Puluhan Mobil Listrik Untuk Dukung Persiapan Upacara Hari Kemerdekaan Pertama di IKN

"Maka kami mengimbau kepada masyarakat yang pertama, hati-hati apabila mendapatkan email dari alamat yang tidak dikenal," jelas Himawan pada Rabu, 8 Mei 2024.

Ditsiber Bareskrim Polri pada Rabu Siang telah mengungkap sindikat kejahatan siber yang menipu salah satu perusahaan real estate di Singapura yang menimbulkan kerugian finansial hingga Rp32 miliar.

Perusahaan real estate tersebut mengirim uang kepada rekan bisnisnya, namun dikirim ke alamat email dan rekening palsu yang dibuat oleh sindikat warga Nigeria yang tinggal di Indonesia.

Dari penemuan kejahatan siber ini, lima orang tersangka ditangkap.

Dua orang merupakan warga kebangsaan Nigeria berisinal CO atau O dan EJA. Dua orang ini mengarahkan dan mengupah warga Indonesia untuk mendirikan perusahaan dan melakukan penipuan business email compromise (BEC).


Selain itu, tiga pelaku lainnya adalah warga negara Indonesia antara lain berinisial DM alias L (38), YC (37), dan I (49).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Divisi Humas Polri