Tantang Dominasi Eri-Armuji, Asrilia-Satria Daftar Pilwali Kota Surabaya 2024 Jalur Independen
Asrilia Kurniati-Satria Wicaksono usai mendaftar sebagai pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya pada Pilkada 2024 di hari terakhir, pada Minggu malam, 12 Mei 2024. -Ist-Harian Disway
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Para pesaing pasangan petahana Eri Cahyadi dan Armuji dalam Pilwali Kota Surbaya 2024 mulai bermunculan.
Dalam pendaftaran jalur perseorangan Independen Pilkada 2024 yang dibuka mulai 8 Mei hingga 12 Mei 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menerima pendaftaran Asrilia Kurniati-Satria Wicaksono.
Keduanya maju dalam Pilwali sebagai pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali kota Surabaya pada Pilkada 2024 di hari terakhir, yakni pada Minggu malam, 12 Mei 2024. Kedatangan mereka diterima langsung oleh Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi.
"Saya (Asrilia) dan Cak Satria untuk menjadi salah satu pasangan bakal calon wali kota Surabaya dan bakal calon wakil wali kota Surabaya jalur independen," ujar Asrilia, Minggu, 12 Mei 2024.
Asrilia mengenalkan wakilnya Satria yang selama ini tidak diungkapkan. Menurutnya, mereka memiliki visi dan misi sama dan pernah bagian dari organisasi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). Dia mengaku cukup lama mencari sosok Satria.
BACA JUGA:Baru Tiga Hari Dibuka, Pendaftar PPK Pilkada di KPU Surabaya Tembus 500 Orang
"Sudah empat bulan tetapi sebenarnya mencari sosok yang punya visi misi sama itu sangat susah," imbuhnya.
"Saat itu Mas Satria sibuk mengurus bisnis dan minggu kemarin baru bertemu lagi. Beliau berkenan maju bersama saya," lanjutnya.
Dia mengaku sudah membuat tim pemenangan pasangan Ning Lia dan Cak Satria. Terbentuk di 31 kecamatan di Surabaya. Dia optimis bisa mendulang suara dari warga meski tanpa partai.
BACA JUGA:Dukung Eri, DPC Golkar Surabaya Tak Buka Penjaringan Bakal Walikota Surabaya
"Kami belum dikenal masyarakat, tanpa partai. Insya Allah kami ada niatan dan ikhtiar baik maka Allah mendampingi kami," ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang dijelaskan bahwa bakal calon wali kota dan wakil kota jalur perseorangan di daerah dengan total satu juta lebih daftar pemilih tetap (DPT).
Dipersyaratkan harus mengantongi jumlah dukungan paling sedikit 6,5 persen dari total keseluruhan. Sedangkan jumlah DPT di Kota Surabaya pada Pemilu 2024 sebesar 2.218.585 jiwa. Apabila menilik jumlah tersebut, maka pendaftar jalur perseorangan harus mengantongi minimal 144.209 dukungan.
BACA JUGA:PDIP Berikan Rekomendasi Eri-Armuji di Pilkada Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: