Baru Tiga Hari Dibuka, Pendaftar PPK Pilkada di KPU Surabaya Tembus 500 Orang
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Surabaya Subairi saat sosialisasi pendaftaran PPK di KPU Surabaya, Kamis 25 April 2024. -Julian Romadhon-Harian Disway
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya membuka pendaftaran pembentukan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024. Pendaftaran dibuka mulai Selasa, 23 April 2024 dan sudah dibanjiri pendaftar.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Surabaya Subairi mengatakan antusias warga sangat tinggi. KPU Surabaya baru membuka pendaftaran tiga hari sudah lebih dari 500 pendaftar.
"Per siang hari ini ada total sebanyak 525 orang yang mengakses dan mendaftar di SIAKBA," ujarnya saat Sosialisasi PPK di Kantor KPU Surabaya, Kamis 25 April 2024.
Sosialisasi pendaftaran PPK di KPU Surabaya, Kamis 25 April 2024.-Julian Romadhon-Harian Disway
BACA JUGA: Pendaftaran PPK untuk Pilkada Surabaya 2024 Sudah Dibuka
KPU Surabaya tidak membatasi pendaftar PPK di Surabaya. Bahkan ia berharap ada banyak pendaftar, sebanyak-banyaknya. Pendaftaran ditutup pada 29 April 2024.
Tahap selanjutnya, setelah pendaftaran, ada pengumuman hasil administrasi dan sejumlah seleksi lain termasuk wawancara. Setiap kecamatan membutuhkan lima orang PPK. Kecamatan di Surabaya sendiri ada 31 kecamatan.
Lebih lanjut, ia mengatakan tidak ada perbedaan dengan pileg dan pilpres mengenai hal yang dipersyaratkan. Sebab masih mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
BACA JUGA: Jelang Pilkada, Baliho Wali Kota Surabaya Eri Menjamur
Di antaranya merupakan WNI, berusia minimal 17 tahun, dan setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Para pendaftar juga dipersyaratkan sehat secara jasmani dan rohani.
Juga tidak memiliki penyakit kronis karena berkaitan dengan keselamatan. Pendafar juga harus bebas dari penyalahgunaan narkoba, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, serta tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih.
"Mereka juga harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Harus netral, artinya tidak menjadi anggota partai politik. Tempat tinggal juga menjadi faktor penting. Yakni berdomisili dalam wilayah kerja PPK," jelasnya. (Wulan Yanuarwati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: