Tertibkan Penambang Liar yang Dibekingi Oknum, BAG Imbau Aparat dan Pemda Tidak Tebang Pilih

Tertibkan Penambang Liar yang Dibekingi Oknum, BAG Imbau Aparat dan Pemda Tidak Tebang Pilih

Karyawan Berkat Abadi Gemilang (BAG) foto bersama. BAG adalah salah satu perusahaan tambang galian C yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gresik. -BAG-

GRESIK, HARIAN DISWAY -  Perusahaan tambang Berkat Abadi Gemilang (BAG) berharap aparat kepolisian tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan terhadap para penambang liar yang terazia aparat kepolisian pada Januari lalu.

“Sudah seharusnya aparat kepoloisian dan pemerintah daerah setempat bisa melakukan penertiban sebab tambang adalah salah satu sumber PAD pemerintah daerah", kata General Manager BAG Alvin.

Imbauan itu disampaikannya terkait maraknya penambang liar (ilegal) yang tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) di Jawa Timur -khususnya di wilayah Kabupaten Gresik- yang sangat meresahkan masyarakat.

BACA JUGA: PDIP Lawan KIM di Pilgub Empat Provinsi, Hasto: Tak Ada Kotak Kosong di Jatim dan Sumut

“Pihak kepolisan sudah menindak tegas mereka hingga dibawa ke pengadilan. Namun, masih tetap saja belum menjadikan efek jera bagi para penambang liar lainnya,” katanya. 

Dari penelusuran BAG para penambang liar diduga dibekingi oknum tertentu. Kebanyakan berasal dari warga setempat yang tidak mematuhi soal izin tambang. BAG berharap pemerintah daerah bersama aparat bisa menertibkan mereka.

Sebagai solusinya, BAG akan merangkul mereka semua. "Kami akan menggandeng mereka. Apa pun itu mereka merupakan sebagian warga yang bekerja yang belum paham perizinan pertambangan", bebernya.
General Manager BAG Alvin yang menyesalkan terkait maraknya penambang liar di Gresik yang baru-baru ini terkena razia aparat kepolisian pada Januari lalu. -BAG-

BACA JUGA: Indo Pet Expo 2024, Jadi Ajang Belajar Merawat Hewan Peliharaan

“Bahkan mereka ini juga ikut menyaksikan langsung proses penambangan di lokasi,” ungkap Alvin, pada Jumat, 19 Juli 2024, ketika ditemui di lokasi tambang BAG Banyu Tengah Panceng Gresik.

Sementara itu Alvin menerangkan untuk menegaskan bahwa sebagai salah satu perusahaan tambang galian C yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gresik, legalitas tambangnya dapat dipertanggungjawabkan.

"Perusahaan tambang BAG adalah legal. Selain mengantongi IUP eksplorasi, Ada IUP operasional produksi yang terbit pada 2 Februari 2024. "Itu pun BAG baru menjalankan proses penambangan pada 10 Juli 2024", terangnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: