Bus Maut Subang Ternyata Hasil Modifikasi, Menhub dan Kakorlantas Bakal Ambil Tindakan Ini

Bus Maut Subang Ternyata Hasil Modifikasi, Menhub dan Kakorlantas Bakal Ambil Tindakan Ini

Kemenhub dan Kakorlantas dalam rapat koordinasi evaluasi keselamatan bus pariwisata dan bus umum. --Kemenhub

HARIAN DISWAY - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan Kepala Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan akan menindaklanjuti keselamatan bus pariwisata dan bus umum.

Utamanya seusai kasus kecelakaan Bus Trans Putera di Subang pada 11 Mei 2024 lalu. Hal ini dibahas dalam rapat koordinasi bersama pengurus Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan para pakar transportasi di Jakarta pada Rabu, 15 Mei 2024.

"Semua yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas seperti di Subang akan kita periksa. Artinya si pengusaha hingga perusahaan karoseri, karena ada indikasi perubahan bentuk dimensi dari deck biasa menjadi high deck," ujar Irjen Pol Aan.

BACA JUGA: Kecelakaan Bus Ciater Tidak Boleh Terulang, Kemenhub Bakal Rancang Aturan Jual Beli Bus

"Itu juga kemungkinan ada pasalnya serta akan diterapkan di kasus tersebut,” lanjut Irjen Pol Aan. Selanjutnya ia mengatakan bahwa penyelidikan kasus kecelakaan bus pariwisata akan dilakukan secara teliti dan penuh kehati-hatian.

Menhub Budi mengungkapkan, sejumlah upaya bakal dijalankan untuk memberikan rasa jera terhadap pelaku angkutan darat yang melanggar peraturan hingga membahayakan keselamatan penumpang.

“Dalam jangka pendek, kami akan melakukan penegakan hukum dengan pasal-pasal dan penyelidikan yang benar. Sehingga bukan saja supir yang salah, tetapi harus ada pihak lain yang turut bertanggung jawab,” ujarnya.

BACA JUGA: Sandiaga Uno Tanggapi Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana: Kalau Kelaikan Bus Tidak Terdaftar, Kegiatan Wisata Jangan Dilanjutkan

Lebih lanjut, Irjen Pol Aan menyebutkan, para pakar telah memberikan banyak masukan dan rekomendasi terkait upaya meningkatkan keselamatan bus pariwisata dan bus umum.

Nantinya, Kemenhub dan Korlantas Polri bakal gandeng pemangku kebijakan terkait untuk membentuk proyek percontohan di enam provinsi, meliputi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara.

"Mulai dari hulu atau mulai dari pool bus yang ada di kota/kabupaten sampai dengan ke hilir. Artinya penegakan hukum di jalan. Ini akan kita lakukan secara bersama-sama. Di luar enam provinsi tadi akan kita lakukan di seluruh Indonesia," ucapnya.

BACA JUGA: Selain Tak Kantongi Izin, Pakar Transportasi Sebut Bus Nahas Putera Fajar Bekas AKAP, Usianya Hampir 20 Tahun

Proyek ini bakal menerapkan pendataan, evaluasi, dan sosialisasi keselamatan bus pariwisata dan bus umum. Termasuk prosedur ramp check. Semua itu demi menghindari hal-hal buruk di kemudian hari.

Karena itu, Korlantas Polri bersama dengan Ditlantas, Kasatlantas serta stakeholder perhubungan yang ada di daerah baik kabupaten, kota maupun provinsi, akan berkolaborasi untuk menangani bus pariwisata maupun bus umum yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: