Sandiaga Uno Tanggapi Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana: Kalau Kelaikan Bus Tidak Terdaftar, Kegiatan Wisata Jangan Dilanjutkan
Sandiaga Uno berang lihat aksi bule ritual erotis di Bali.--Kemenparekraf
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menanggapi peristiwa kecelakaan bus Pariwisata yang mengangkut pelajar SMK Lingga Kencana Depok saat melintasi Subang, Jawa Barat pada Sabtu, 11 Mei 2024 lalu.
“Kepada para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif untuk mengecek data di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan juga asosiasi agen perjalanan, bus-bus mana yang lolos penilaian melalui aplikasi SPIONAM (Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda),” tutur Sandiaga dalam Weekly Brief with Sandi Uno pada Senin, 13 Mei 2024.
Ia menegaskan apabila kelayakan bus tidak terdaftar pada aplikasi SPIONAM, maka penyelenggara wisata sebaiknya tidak melanjutkan kegiatan wisata.
BACA JUGA:MTI Beberkan Faktor Penyebab Kecelakaan Bus dan Truk di Indonesia
BACA JUGA:Kakorlantas Polri Selidiki TKP Kecelakaan Bus Ciater, Subang: Tidak Ada Jejak Rem!
“Ini harus selalu dicek karena jika resmi tersebut tidak terdaftar, ini sudah redflag, sudah harus tidak boleh dilanjutkan,” ucapnya.
Sehubungan dengan peristiwa kecelakaan bus yang mengangkut pelajar, Sandiaga menegaskan, kegiatan study tour seharusnya dipersiapkan dengan langkah-langkah yang tepat.
Menurutnya, pihak penyelenggara, termasuk pelaku usaha pariwisata, sekolah, dan orang tua siswa, juga harus bertanggung jawab terhadap kegiatan study tour tersebut.
“Kalau memperketat dan melarang study tour yang menunjuk bus tanpa melakukan pengecekan saya sepakat,” ujar Sandiaga kepada awak media usai Weekly Brief with Sandi Uno.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno juga telah menegaskan kepada Perusahaan Otobus (PO) untuk melakukan uji berkala armada.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 19 tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor menyatakan bahwa Uji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan.
BACA JUGA:Tanggapi Kecelakaan Bus di Ciater, Subang, Kemenhub Sebut Bus Putera Fajar Tak Berizin
“Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap 6 (enam) bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan," ucap Hendro pada Minggu, 12 Mei 2024 lalu. (Isro Nur Siti Khotidjah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: