MTI Beberkan Faktor Penyebab Kecelakaan Bus dan Truk di Indonesia

MTI Beberkan Faktor Penyebab Kecelakaan Bus dan Truk di Indonesia

KNKT mencatat 3 masalah krusial yang ditemukan pada pengemudi bus dan truk di Indonesia. --freepik

HARIAN DISWAY - Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menerangkan data dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Terkait mengenai masalah krusial pada pengemudi yang memicu kasus kecelakaan bus dan truk di Indonesia. Hal itu dituturkan Djoko dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 12 Mei 2024.

“Faktor-faktor penyebab kecelakaan bus dan truk yang terkait dengan kecakapan pengemudi ternyata tidak ter-captured pada mekanisme pengambilan SIM B1/B2 kita,” katanya.

BACA JUGA: Selain Tak Kantongi Izin, Pakar Transportasi Sebut Bus Nahas Putera Fajar Bekas AKAP, Usianya Hampir 20 Tahun

KNKT mencatat 3 masalah krusial yang ditemukan pada pengemudi bus dan truk di Indonesia. Pertama, menurunnya jumlah pengemudi bus dan truk, serta rasio dengan jumlah kendaraan yang beroperasi sudah masuk dalam zona berbahaya (danger).

Adapun Perusahaan Otobus (PO) yang terkenal di Jawa Timur, Eka Mira, memiliki 130 bus yang beroperasi, sedangkan 260 bus yang tersedia tidak dapat beroperasi karena kurangnya jumlah pengemudi.

“Artinya, bus-bus di Jatim saat ini hampir semuanya kekurangan jumlah pengemudi,” lanjut Djoko. Kedua, kurangnya kecakapan pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan di jalan dengan memanfaatkan teknologi yang ada pada bus dan truk.

BACA JUGA: Tanggapi Kecelakaan Bus di Ciater, Subang, Kemenhub Sebut Bus Putera Fajar Tak Berizin

Serta minimnya kemampuan melakukan pendeteksian dini terhadap kondisi kendaraan. Ketiga, kurang teraturnya waktu kerja pengemudi, meliputi waktu kerja, waktu istirahat dan waktu libur.

“Tidak ada regulasi yang melindungi mereka, sehingga performance mereka berisiko tinggi terhadap kelelahan dan bisa berujung pada microsleep,” imbuhnya.

KNKT juga menemukan kecelakaan akibat microsleep yang dipicu kelelahan, dengan jam kerja pengemudi yang melampaui 12 jam. Djoko menyebutkan ketiga permasalahan di atas belum dibarengi dengan sistem mitigasi yang terstruktur.

BACA JUGA: Ini Ancaman Hukuman Jika Operator Bus Trans Putera Fajar Terbukti Lalai Hingga Akibatkan Kecelakaan

Sehingga, terulangnya kasus-kasus kecelakaan bus dan truk belum dapat terhindari, atau bahkan bisa semakin meningkat di kemudian hari. (Isro Nur Siti Khotidjah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: