Rumah Emak-Emak Driver Ojol bakal Dilelang, Mediasi Ungkap Dugaan Pelanggaran Administratif KSP Delta Pratama,
Jajaran POPSA mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada Rabu siang, 17 Desember 2025 untuk mengadukan transaksi KSP Delta Pratama Jatim yang dianggap tidak benar. -Dok. Pribadi-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Anna Lestari, seorang driver ojek online (ojol) di Surabaya, mendapati kenyataan pahit ketika rumahnya disita akibat urusan pinjaman dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Delta Pratama.
Upaya mediasi antara Anna dan koperasi justru berakhir buntu dan mengungkap pelanggaran administratif yang lebih banyak.
Pembina Persatuan Ojol Perempuan Surabaya (POPSA) Andi Fuad Rachmadi, yang mendampingi Anna dalam kasus ini, sudah mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada Rabu siang, 17 Desember 2025 untuk mengatasi transaksi yang dianggap tidak benar.
BACA JUGA:KSP Delta Pratama Diduga Bermasalah, Bikin Rumah Emak-emak Driver Ojol Ini Terancam Disita
Penjelasan tentang situasi itu diharapkan dapat meringankan beban Anna yang kini harus berhadapan dengan kewajiban pembayaran Rp220 juta yang dianggapnya sangat berlebihan.
“Kalau dilihat secara kemanusiaan, kan jelas berbeda. Kami berharap pihak ketiga memberikan solusi, setidaknya uangnya kembali di angka awal yaitu koperasi Bu Anna, yaitu sekitar Rp60 untuk membeli agunan. Tapi, mereka tidak mau,” jelas Andi ketika dihubungi Harian Disway, Rabu, 17 Desember 2025.
Semua denda, bunga, dan pajak lelang, semuanya dilimpahkan ke Anna. Harapannya, ada keadilan bagi Anna dan solusi yang lebih manusiawi agar tidak ada orang lain yang mengalami nasib serupa.
BACA JUGA:Merger Grab dan GoTo, Pemerintah Siapkan Perpres Ojol untuk Kesejahteraan Mitra
BACA JUGA:Adian Usulkan Sistem Berlangganan, Seiring Pemerintah Siapkan Aturan Baru Terkait Ojol
Seperti diberitakan sebelumnya, mediasi pertama dilakukan pada 4 Desember 2025, dan dihadiri oleh perwakilan KSP Delta Pratama, jajaran POPSA, serta Anna sebagai pengadu.
Pengaduan tersebut berawal dari surat yang memperingatkan tentang dugaan pengalihan agunan pinjaman tanpa persetujuan Anna.
Dalam mediasi, terungkap bahwa KSP Delta Pratama tidak memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam (IUSP) dan izin jaringan pelayanan kantor cabang, meskipun koperasi itu berdiri sejak 2004.
Informasi tersebut mengindikasikan bahwa koperasi tersebut melakukan praktik pemberian pinjaman kepada nonanggota, termasuk Anna yang bukan anggota koperasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: