Rumah Emak-Emak Driver Ojol bakal Dilelang, Mediasi Ungkap Dugaan Pelanggaran Administratif KSP Delta Pratama,
Jajaran POPSA mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada Rabu siang, 17 Desember 2025 untuk mengadukan transaksi KSP Delta Pratama Jatim yang dianggap tidak benar. -Dok. Pribadi-
BACA JUGA:Keluhan Motor Brebet Tidak Digubris Pertamina, Ratusan Ojol Geruduk DPRD Kota Pasuruan
BACA JUGA:Cak Ji Minta Pertamina Ganti Kerugian Ojol yang Motor Mogok Usai Isi Pertalite
Anna sendiri meminjam Rp80 juta pada 9 November 2023 dengan tenor tiga tahun dan bunga 2 persen per bulan. Selama periode pinjaman, terdapat selisih mencolok dalam catatan pembayaran antara koperasi dan Anna.
Koperasi mencatat bahwa Anna sudah membayar Rp30.433.800, sedangkan Anna mengklaim telah membayar Rp30.966.900.
Pada Oktober 2024, KSP mengeluarkan Surat Peringatan (SP) I hingga III, karena dianggap tidak kooperatif. Namun, Anna berusaha melakukan pembayaran meski ada kendala komunikasi dan tekanan administratif dari koperasi.
Kedua pihak sempat mencapai kesepakatan pada November 2024, di mana Anna harus melunasi tiga angsuran agar agunan tidak dialihkan. Namun, hanya satu angsuran sebesar Rp3.882.300 yang berhasil dibayar Anna sebelum masalah semakin rumit.
BACA JUGA:Pertamina Pertahankan Kepercayaan Ojol Lewat Kualitas dan Layanan SPBU
BACA JUGA:Pemerintah Targetkan Perpres Perlindungan Ojol Rampung Akhir Tahun
Pada 6 Desember 2025, ketika Anna berusaha melunasi pinjamannya, ia terkejut mengetahui bahwa hak tagihnya telah dialihkan kepada pihak ketiga, yaitu PT Griya Berkah Anugrah. Hal itu terjadi meskipun jatuh tempo pelunasan masih ada pada 9 Desember.
Dalam mediasi yang berlangsung 4 Desember, KSP Delta Pratama menyatakan kesediaan untuk membahas pembatalan pengalihan tersebut. Namun, dalam pertemuan lanjutan yang diadakan pada 9 Desember, koperasi menolak membatalkan perjanjian dan menyerahkan penyelesaian pada pihak ketiga. Lewat Cessie.
Anna menjelaskan bagaimana keterlambatan pembayaran dan komunikasi yang sulit mengakibatkan situasi semakin memburuk. Ia merasa tidak didukung oleh koperasi yang memberikan pinjaman kepada nonanggota dan melakukan pengalihan hak tagih tanpa persetujuannya.
"Bahkan, mereka terima pinjaman saya. Sekarang, pas mau lunas, malah dikasih ke pihak ketiga," ungkapnya.
Mediasi kedua juga mengungkap sejumlah pelanggaran, termasuk penerapan denda 0,5 persen per hari dan pengalihan hak tagih, yang berpotensi menjerat KSP Delta Pratama di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penyelesaian pinjaman Anna kini sepenuhnya berada dalam mekanisme pihak ketiga. Informasi terbaru menunjukkan bahwa rumah Anna sudah dilelang pada 17 Desember 2025. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: