Suami Maia Estianty Hadir di Tipikor Surabaya, Irwan: Uang Rp 100 Juta Dipinjam Rendhie

Suami Maia Estianty Hadir di Tipikor Surabaya, Irwan: Uang Rp 100 Juta Dipinjam Rendhie

Irwan Mussry (baju batik) saat memberi keterangan di ruang sidang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa 4 Juni 2024-Michael Fredy Yacob-

Uang tersebut menurutnya, diduga untuk mengurus kepabeanan. Sebab, ia melihat saksi Irwan sebagai pimpinan perusahaan importir. Mereka memasukkan barang dari luar negeri ke Indonesia. “Itu membutuhkan jasa kepabeanan. Dalam fakta (sidang) juga ada masalah timbul dari usaha Pak Irwan,” katanya lagi.

BACA JUGA: Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Penuhi Panggilan KPK, Rahmady Effendy Hutahaen: No Comment

Terkait alasan uang Rp100 juta yang dipinjam Rendhie, Luki menduga itu hanya modus saja. Karena menurutnya, uang itu muaranya ke Ayu Andini hingga Eko Darmanto. Kemudian juga tidak ditemukan perjanjian pinjam uang antara Irwan dengan Rendhie. 

"Uang itu tidak ada bukti proses pinjam meminjam. Pengakuan Pak Irwan uang Rp100 juta bukan uang sedikit. Ia juga butuh pengembalian dari pihak Rendhie," bebernya. Tetapi, JPU KPK menegaskan akan mendalami keterangan semua saksi dalam persidangan.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK, Luki Dwi Nugroho, terdakwa Eko sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp 23.511.303.640,24.

Terdakwa Eko menerima gratifikasi dari beberapa orang. Antara lain: Andri Wirjanto sebesar Rp 1,37 miliar, Ong Andy Wiryanto Rp 6,85 miliar, David Ganianto dan Teguh Tjokrowibòwo sebesar Rp 300 juta, serta Lutfi Thamrin serta M Choiril sebesar Rp 200 juta.

BACA JUGA: KPK Dalami Gratifikasi Bea Cukai Yogyakarta

Lalu ada juga berasal dari Irwan Danny Mussry Rp 100 juta, Rendhie Okjiasmoko Rp 30 juta, Martinus Suparman Rp 930 juta, Soni Darma Rp 450 juta, Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp 250 juta, dan Benny Wijaya Rp 60 juta.

Selain itu juga ada nama S Steven Kurniawan sebesar Rp 2,3 miliar, Lin Zhengwei dan Aldo Rp 204,3 juta. Serta ada pengusaha yang tidak diketahui namanya memberi Rp 10,9 miliar.

Perbuatan terdakwa merupakan Tipikor yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain dijerat dengan pasal gratifikasi, terdakwa juga dijerat oleh dengan pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: