Polda Jatim Amankan Penipu Berkedok Proyek Apartemen

Polda Jatim Amankan Penipu Berkedok Proyek Apartemen

Rilis Polda Jatim kasus penipuan berkedok penjualan apartemen murah, Senin, 10 Juni 2024. -Humas Polda Jatim-

HARIAN DISWAY – Kasus dugaan dugaan penipuan dan penggelapan proyek pembangunan apartemen di Jalan Kejawan Putih Tambak 9A nomor 02 Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, akhirnya diungkap Polda Jatim.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku penipuan dan penggelapan atas nama H, selaku Direktur Utama PT Bumi Wahanan Nusantara (BWN).

Pengungkapan ini disampaikan Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto bersama Kasubdit IV Renakta pada Ditreskrimum Polda Jawa Timur saat konferensi pers, Senin, 10 Juni 2024.

“Dalam kasus duagaan tipu gelap ini Polda Jatim berhasil mengamankan satu tersangka berinisial H selaku Direktur Utama PT. BWN,” kata Dirmanto.

BACA JUGA:Tim Trauma Healing dan Psikiater Polda Jatim Dampingi Anak Briptu FN

BACA JUGA:Polda Jatim Amankan Pemilik Situs Porno

Dirmanto menambahkan, terungkapnya kasus dugaan tipu gelap ini karena adanya laporan dari korban atas nama LD. “Jadi LD ini korban yang pada tanggal 28 Maret 2023 melapor karena merasa dirugikan atas tindakan tersangka H ,”terang Kombes Pol Dirmanto.

Pada kesempatan yang sama Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Wahyu Hidayat, menjelaskan, tersangka H selaku Direktur Utama PT BWN menawarkan proyek pembangunan Apartemen Eastcovia dengan membuat brosur serta mengadakan acara knowledge atau pemasaran apartemen.

Untuk menarik pembeli, tersangka ini menjelaskan bahwa apartemen yang akan dibangun lokasi strategis berada di tengah kota dan dekat dengan mal eastcoast, dekat kampus, dan harga lebih murah menggunakan sistem inhouse.

Wahyu mengatakan, korban akhirnya tertarik melakukan pembayaran secara bertahap 36 kali angsuran sejak Maret 2017 hingga lunas pada 15 Mei 2020.

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp 114 M, Polda Jatim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Ruislag 17 Hektare di Sumenep

BACA JUGA:Mei 2024, Polda Jatim Ungkap 31 Kasus Narkoba dan Amankan 43 Tersangka

Namun lanjut Wahyu, diketahui bahwa belum ada izin pembangunan Apartemen Eastcovia serta lokasi tanah masih milik orang. “Olehkarenya korban merasa dirugikan hingga mencapai Rp 342 juta lebih,” terang AKBP Wahyu.

Masih kata Wahyu , untuk unit yang sudah terjual sudah mencapai 112 orang pembeli. “Total nilai kerugian dari para pembeli mencapai Rp 8,5 milyar lebih,” tambah Wahyu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: