Kunci Inggris di Pembunuhan Vina
ILUSTRASI kunci inggris di kasus pembunuhan Vina.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Lalu, Aep mengaku, di saat kejadian pembunuhan ia melihat wajah Pegi Setiawan. Namun, ia mengatakan tak mengenal Pegi.
Susno: ”Aep mengaku tidak kenal Pegi, tapi melihat wajah Pegi, pada jam sebelas malam, pada delapan tahun lalu, tapi ia ingat wajah Pegi sekarang.”
Dilanjut: ”Aep juga mengaku, ia melihat warna biru motor Pegi dari jarak 100 meter di tengah malam, di daerah sepi itu. Nah, ini ia seperti punya mata elang Falcon, si pesawat Amerika itu.”
Akhirnya: ”Kalau Aep disebut saksi kunci, berarti ia saksi kunci Inggris. Kunci Inggris itu untuk baut kecil bisa, baut besar pun bisa. Sesuai pesanan saja.”
Kesaksian bohong melanggar Pasal 174 KUHP. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Seandainya berbohong, Aep melanggar pasal tersebut dan wajib langsung ditahan polisi. Sebab, ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Seperti diberitakan, kasus Vina mencuat lagi setelah beredarnya film berjudul Vina, Sebelum 7 Hari. Film itu diluncurkan di bioskop-bioskop Indonesia sejak 8 Mei 2024. Sudah ditonton lebih dari 6 juta orang.
Di kasus itu sudah delapan pelaku dihukum. Tujuh dihukum seumur hidup. Satu pelaku, Saka Tatal, dihukum delapan tahun tiga bulan penjara. Sebab, saat kejadian ia berusia 15 tahun, masih anak-anak. Saka bebas April 2021.
Yang jadi masalah, delapan pelaku itu pada 2016 mengaku, ada tiga pelaku lain, yakni Pegi alias Perong, Andi, dan Deni. Pengakuan itu mereka katakan di Polres Cirebon. Namun, ketika kasusnya ditangani Polda Jabar, delapan pelaku itu serentak mencabut BAP yang menyatakan ada tiga pelaku lain.
Setelah film Vina beredar, polisi memburu tiga orang (Pegi, Andi, Deni) itu lagi. Setelah Pegi ditangkap, polisi meralat jumlah buron. Bukan tiga, melainkan satu, yakni Pegi. dengan begitu, tugas polisi selesai. Tak ada buron lagi.
Ternyata penangkapan Pegi dibantah keras Pegi. Juga, diragukan banyak pihak, termasuk Susno Duadji.
Pegi yang bekerja sebagai kuli bangunan itu kini punya tim pengacara selaku kuasa hukumnya. Ada, Toni R.M., juga Mayor TNI CHK (purn) Marwan Iswandi.
Toni: ”Sebelum Pegi Setiawan ditangkap, polisi mengumumkan DPO (daftar pencarian orang alias buron) Polda Jawa Barat dengan ciri-ciri rambutnya keriting, umurnya 22 tahun pada 2016, dan 30 tahun pada 2024, kemudian tinggal di Banjarwangun, Cirebon.”
Dilanjut: ”Kenyataannya, Pegi yang ditangkap ini rambutnya lurus, umurnya sekarang 28, bukan 30. Tempat tinggal bukan di Banjarwangun, Cirebon, melainkan di Kempompongan, Cirebon. Semuanya beda.”
Sementara itu, Mayor TNI CHK (purn) Marwan Iswandi kepada wartawan mengatakan:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: