Hukum dan Syarat Berkurban Pada Hari Raya Iduladha, Bisakah Menerima Hewan Kurban dari Nonmuslim?
Tips berkurban saat Idul Adha 2024--ilustrasi
HARIAN DISWAY - Kurban adalah ibadah yang dilakukan umat Islam pada Hari Raya Iduladha. Bagi mereka yang ingin melaksanakannya, penting untuk memahami beberapa syarat yang harus dipenuhi agar Kurban tersebut sah menurut syariat Islam.
Hukum berkurban adalah sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan) menurut Madzhab Syafi'i dan Maliki. Sementara Imam Ahmad Bin Hanbal menghukumi kurban sebagai wajib bagi orang yang mampu serta tidak dalam bepergian.
Sesuai asal katanya Qa-ra-ba yang artinya dekat, Kurban adalah upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah sekaligus bentuk kepedulian terhadap sesama.
Sebelum berkurban, umat Muslim perlu memperhatikan syarat-syarat yang sesuai dengan ajaran Islam agar kurban yang diserahkan dianggap sah. Berikut tiga syarat yang wajib Anda pahami sebelum berkurban.
BACA JUGA:Bacaan Niat Kurban Iduladha untuk Diri Sendiri dan Keluarga
1. Muslim
Ibadah kurban hanya diperuntukkan bagi umat Muslim, karena hanya mereka yang diperintahkan untuk melaksanakannya. Kurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim.
2. Mampu
Kurban diwajibkan bagi umat Muslim yang memiliki kemampuan finansial. Bagi umat Muslim yang tidak mampu, tidak perlu memaksakan diri untuk berkurban. Jika belum mampu sendiri, kurban dapat dilakukan secara kolektif sesuai dengan syariat Islam.
Ibadah kurban ditujukan untuk umat Muslim yang sudah mencapai usia dewasa (baligh) dan memiliki akal sehat. Anak-anak atau mereka yang belum mencapai usia baligh tidak diwajibkan untuk berkurban.
BACA JUGA:5 Tip Memilih Hewan Kurban yang Baik untuk Iduladha
Itulah ketiga syarat yang wajib diikuti bagi umat Muslim yang ingin berkurban. Lantas, suatu pertanyaan yang sering terlintas adalah bagaimana jika seorang nonmuslim menyerahkan hewan kurban. Apakah dianggap sah sesuai syariat Islam atau tidak? Apa sikap seorang Muslim ketika menerima hewan kurban dari nonmuslim?
Ibadah kurban memerlukan niat serta syarat utamanya adalah Muslim. Meskipun nonmuslim menyembelih hewan, namun tidak dikategorikan kurban namun dapat diterima sebagai sedekah. Nonmuslim tetap mendapatkan manfaat pahala dari sedekah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: