Waspada! Salah Transfer Jadi Modus Baru Pelaku Pinjol Ilegal, Lakukan Ini Agar Terhindar

Waspada! Salah Transfer Jadi Modus Baru Pelaku Pinjol Ilegal, Lakukan Ini Agar Terhindar

Ilustrasi seseorang yang sedang melihat tawaran di pinjaman online.-Julian Ramadhon -

HARIAN DISWAY - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperingatkan masyarakat tentang modus baru yang dilakukan pelaku pinjaman online ilegal. Yakni "salah transfer".

Modus ini melibatkan pengiriman dana kepada korban tanpa persetujuan atau permohonan pinjaman terlebih dahulu. Akibatnya, korban terjebak dalam tanggung jawab untuk membayar pinjaman yang sebenarnya tidak pernah diajukan.

Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan, penipuan ini tengah marak di lapangan. Tentu saja merugikan masyarakat secara finansial.

BACA JUGA:Dua Bulan Terakhir, OJK Blokir 585 Situs Pinjol dan Pinjaman Pribadi Ilegal

"Berdasarkan data pengaduan, banyak korban yang sudah menjadi sasaran atau korban dari modus ini," ujar Hudiyanto dalam keterangannya, Rabu, 13 Juni 2024.

Di sisi lain, Satgas PASTI OJK telah berhasil memblokir 824 entitas ilegal pada periode April-Mei 2024. Di antaranya adalah 654 pinjaman online di situs dan aplikasi.

Kemudian ada 41 konten pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat karena melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.


PENIPUAN digital dan pencurian data pribadi marak, ini 4 cara mencegahnya. Foto: Contoh SMS pinjol ilegal yang harus diwaspadai.-Julian Romadhon-

BACA JUGA:Bareng Bonek, Indah Kurnia Edukasi Pinjol dan Santunan Anak Yatim

BACA JUGA:Fantastis! Pinjol Pendidikan Tinggi Tak Sesuai Amanat UU Capai 450 Miliar

Satgas PASTI OJK juga memblokir 129 investasi ilegal yang melakukan penipuan (impersonation) dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin.

Masyarakat diminta untuk selalu berhati-hati dan tidak tergoda dengan pinjaman online ilegal atau penawaran investasi yang tidak masuk akal. Sebab, berpotensi merugikan finansial dan beresiko akan penyalahgunaan data pribadi peminjam.

"Tetap waspada terhadap penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram," tandas Hudiyanto.

BACA JUGA:Daftar Lengkap Pinjol yang Diawasi OJK 2024, Awas Tertipu Bunga Rendah dan Syarat Mudah!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: ojk