LPSK: Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Plin-plan

LPSK: Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Plin-plan

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi dalam konferensi pers update penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon di Jakarta.- Humas LPSK-

HARIAN DISWAY - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus melakukan pendalaman terhadap keterangan yang diberikan saksi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Total, saat ini LPSK telah menerima 10 permohonan pengajuan perlindungan berkaitan dengan kasus pembunuhan Vina Cirebon. Satu dari 10 pemohon itu di antaranya dari pihak keluarga korban. “Dari sekian banyak permohonan, LPSK menerima pengajuan permohonan sebanyak 10 orang,” kata Ketua LPSK Achmadi dalam keterangannya, Rabu,12 Juni 2024.

Achmadi tak memerinci dari pihak mana permohonan pengajuan perlindungan tersebut. Namun, tim LPSK masih menelaah dan mendalami setiap keterangan yang diberikan oleh saksi. LPSK pun menemukan sejumlah kendala saat mendalami keterangan dari para saksi. Pasalnya, keterangan saksi berubah-ubah dan tidak konsisten. 

BACA JUGA:Saksi Vina Cirebon Ramai-Ramai Ajukan Perlindungan ke LPSK

BACA JUGA:Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon Ditangkap, Netizen Ragu

“Beberapa saksi ini memiliki inkonsistensi, makanya hasil assesment psikologis ini akan membuktikan mereka memberikan pernyataan itu konsisten apa enggak, saling berkesesuaian antarsatu sama lain apa tidak, sehingga kami bisa menarik kesimpulan,” ujarnya. 

Persoalan lainnya adalah kasus pembunuhan yang sudah terjadi delapan tahun silam, membuat banyak saksi yang mengaku sudah tidak mengingatnya secara detail. “Kasus ini sudah lama ya delapan tahun, yang beberapa saksi dan keluarga korban tidak mudah untuk mengingat kembali fakta yang diketahui,” tuturnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: