3 Pilar di Jember Mediasi Masalah Batas Tanah Warga Pancakarya
Tiga pilar Desa Pancakarya Jember saat mengecek lokasi batas tanah yang menjadi sengketa.-Humas Polres Jember-
Kamijan yang diadukan Sulhan juga telah mengakui kesalahannya dan bersedia memperbaiki batas tanah sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
Kesepakatan ini diterima dengan baik oleh kedua belah pihak, yang menyatakan bahwa mereka akan mematuhi dan menghormati hasil mediasi.
BACA JUGA:Medan Berat, Distribusi Logistik Pemilu di Jember Kerahkan Kuda
BACA JUGA:Polres Jember Pastikan Keamanan TPS di Wilayah Terpencil dan Rawan Bencana
Keberhasilan mediasi ini mendapat apresiasi dari warga desa yang melihat bahwa penyelesaian masalah melalui dialog dan musyawarah adalah cara terbaik untuk menjaga keharmonisan dan kerukunan di lingkungan mereka.
Kepala Desa Pancakarya Ir Mokh Agus Salim juga menyatakan rasa terima kasihnya kepada Riky dan seluruh nya atas inisiatif dan upaya mereka dalam menyelesaikan masalah ini.
Masalah ini menjadi contoh yang baik tentang bagaimana mediasi dan pendekatan kekeluargaan dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan konflik di masyarakat.
Di tempat terpisah Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan Polres Jember tetap komitmen dalam kehadirannya di tengah masyarakat untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman warganya.
Ia menegaskan setiap permasalahan di tingkat bawah tidak harus diselesaikan di ranah hukum sepanjang bisa dimediasi. "Kami berusaha untuk selalu menjaga ketertiban dan keharmonisan di desa dan mediasi ini adalah salah satu upaya kami untuk memastikan bahwa setiap masalah dapat diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak merugikan kedua belah pihak," tutur Kapolres Jember. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: