Gibran Tidak Hadir, Mediasi Gugatan Perdata Rp125 Triliun Ditunda

Gibran Tidak Hadir, Mediasi Gugatan Perdata Rp125 Triliun Ditunda

Mediasi perkara gugatan perdata Rp125 triliun yang ditujukan kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ditunda selama satu pekan hingga Senin, 6 Oktober 2025.-Fajar Ilman - Disway.id-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Mediasi perkara gugatan perdata Rp125 triliun yang ditujukan kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ditunda selama satu pekan hingga Senin, 6 Oktober 2025.

Penundaan karena pihak tergugat tidak hadir dalam medias hari ini. Dalam hal tersebut, Subhan Palal sebagai pihak pengguggat meminta agar Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1 Tahun  2016 perihal prosedur mediasi pengadilan. Yaitu psinsipal wajib hadir.

Ia menjelaskan setidaknya ada empat alasan yang membuat prinsipal tidak dapat hadir, yakni faktor kesehatan, di bawah pengampuan, berada di luar negeri, dan sedang menjalankan tugas negara atau tuntutan profesi yang tidak dapat ditinggalkan.

Sementara, pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra menyampaikan bahwa dalam proses mediasi hari ini tidak ada perdebatan. Dadang juga menjelaskan bahwa dirinya memahami Perma 1/2016 yang mewajibkan prinsipal harus hadir mediasi. Namun, sejumlah syarat yang menggugurkan kewajiban tersebut.

BACA JUGA:Sidang Mediasi Gugatan Perdata Rp125 Triliun Terhadap Wapres Gibran

"Dari penggugat mengajukan resume nanti akan kita tanggapi," kata Dadang.

Dalam tuntutan sebelumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Sebab Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI. 

Tertuang di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r). 

BACA JUGA:Projo Manut Arahan Jokowi, Siap Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode

BACA JUGA:Ijazah Gibran Diragukan, Begini Profil Orchid Park Secondary School dan UTS Insearch Sydney

Dalam pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres adalah 'berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat'. 

Subhan juga meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materil dan immateriil sebesar Rp125 triliun. Uang itu diminta untuk disetorkan ke kas negara lalu kemudian dibagikan ke setiap warga negara.

BACA JUGA:Dokter Tifa Bongkar Surat Penyetaraan Ijazah Gibran, Kemdikbud Diminta Klarifikasi

Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: