Inilah 3 Orang yang Dicekal KPK dalam Kasus Pengadaan Barang dan Jasa di Basarnas
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan bahwa KPK mengajukan larangan cegah ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kememkumham terhadap tiga orang terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas.-Disway.id-
HARIAN DISWAY – Penanganan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas terus didalami. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengajukan larangan cegah ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kememkumham terhadap tiga orang terkait kasus korupsi yang ditangani lembaga antirasuah itu.
Salah satunya yang dicekal KPK ialah eks Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI Max Ruland Boseke yang kini menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP.
"Bahwa pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 782 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 3 (tiga) orang, di antaranya MRB dari Sestama, AJ dari PPK dan WW dari pihak Swasta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dikutip pada Jumat, 21 Juni 2024.
Adapun dua orang lain yang dicegah yaitu Anjar Sulistiyono (AJ) yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Basarnas RI dan William Widarta (WW) selaku Direktur CV Delima Mandiri.
BACA JUGA:Moeldoko Bantah Pemeriksaan Hasto di KPK Buntut Sikap Kerasnya Terhadap Jokowi
BACA JUGA:KPK Buka Suara Soal Adanya Demurrage Beras Impor di Pelabuhan
Ketiga orang tersebut merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas.
"Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara c.q Badan Sar Nasional terkait dengan Pengadaan Truk Angkut Personil 4WD dan Rescue Carrier Vehicle dan/atau pengadaan barang jasa lainnya dilingkungan Badan Sar Nasional Tahun 2012 – 2018," tutur Tessa.
Sebelumnya, Max Ruland Boseke bersama dua orang lainnya sudah pernah dicegah untuk berpergian ke luar negeri yang terhitung sejak 17 Juni hingga 23 Desember.
BACA JUGA:KPK Panggil Anggota Komite PT Taspen untuk Dalami Kasus Investasi Fiktif
BACA JUGA:Puput dan Hasan Ajukan Eksepsi, Dakwaan JPU KPK Mengada-ngada
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya, ketiganya belum ditahan juga hingga saat ini dengan alasan menunggu laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam proyek rasuah di Basarnas tersebut.
Berdasarkan informasi terakhir kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai puluhan miliar. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: