Fase Kepulangan Jemaah Haji, Ini Daftar Larangan Barang Untuk Bagasi dan Kabin Pesawat
Petugas melakukan pengecekan barang Jemaah Haji sebelum diangkut ke Bandara King Abdul Aziz Jeddah-Kemenag-
HARIAN DISWAY - Jemaah Haji Indonesia akan mulai diterbangkan ke tanah air pada 22 Juni hari ini. Penerbangan akan berlangsung bertahap hingga 22 Juli 2024 mendatang.
Setelah seluruh rangkaian puncak haji selesai pada hari tasyrik terakhir Rabu, 19 Juni lalu, jemaah haji Indonesia mulai meninggalkan Mina secara bertahap menuju Makkah untuk merampungkan proses penutupan rangkaian ibadah haji. Yakni Tawaf Ifadah, Sa'i dan Tawaf Wada.
Jemaah haji yang telah menyelesaikan rangkaian penutup jemaah haji tersebut, utamanya kloter-kloter di gelombang pertama akan tiba di tanah air mulai hari ini. Sebelum kembali ke Tanah Air, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi akan melakukan penimbangan koper bawaan jemaah.
“Ada enam kloter jemaah, yaitu SOC 01, SOC 02, SOC 03, BDJ 01, UPG 01, dan SOC 05 yang telah dilakukan penimbangan sebelum puncak haji, enam kloter tersebut akan pulang perdana ke Tanah Air usai puncak haji,” terang Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.
BACA JUGA:Fase Kepulangan Jemaah Haji: Kemenhub Ingatkan Maskapai Jangan Suka Telat Lagi
Ia mengatakan, PPIH telah merilis ketentuan bahwa koper bagasi jemaah beratnya maksimal 32 kg. koper bagasi jemaah akan ditimbang dua hari sebelum jadwal keberangkatan dari hotel ke bandara.
“Selanjutnya, koper bagasi jemaah akan dibawa lebih dahulu setelah proses penimbangan. Barang bawaan yang ikut jemaah naik bus adalah tas kabin,” katanya.
Koper milik Jemaah Haji diangkut dengan truk ke Bandara King Abdul Aziz Jeddah-Kemenag-
Ia berpesan jemaah agar memperhatikan ketentuan barang yang boleh dan dilarang dibawa terbang dengan bersama Saudia Airlines dan Garuda Indonesia baik dari Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah dan Bandara Internasional Pangeran Mohammad Bin Abdul Aziz Madinah.
“Pihak maskapai Saudia dan Garuda hanya akan mengangkut barang berlogo Saudia Airlines dan Garuda Indonesia,” ujar dia.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan penerbangan penumpang dapat membawa 1 buah tas pasport, 1 buah koper kecil (tas kabin) dengan berat maksimal 7 kg dan dibawa masing-masing penumpang, dan 1 buah koper besar (koper bagasi) dengan berat maksimal 32 kg dan akan diangkut dengan kargo pesawat.
BACA JUGA:Skema Murur, Kunci Kesuksesan Mobilisasi Jemaah Haji Pada Fase Armuzna
“Setiap jemaah haji penumpang Saudia Airlines dan Garuda Indonesia akan mendapatkan 1 botol air zamzam (5 liter) yang dibagikan setibanya di asrama haji Indonesia,” jelas dia.
Selanjutnya, Widi menyebut jenis barang yang dilarang dibawa di tas bagasi dan tas jinjing jemaah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: