Pemerintah Batal Blokir X dan Telegram
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan--
BACA JUGA:Pasca Insiden Peretasan PDNS 2, Kominfo Akan Wajibkan Tenant Untuk Punya Back Up Data
Semmy mengungkapkan bahwa pihaknya menilai bahwa X telah melakukan langkah-langkah kepatuhan terhadap aturan pemerintah Indonesia.
"Mereka (X/Twitter,Red) udah memenuhi yang kami minta dan mereka sudah menjelaskan kepada kami, Dia menjelaskan itu (Kebijakan soal konten pornografi,Red) ke kami," tambahnya
Telegram misalnya, kata Semmy sudah menutup kanal-kanal yang dinilai bermasalah.
Sebelumnya, Kominfo memutuskan akan memblokir Telegram sebab aplikasi milik Pavel Durov ini menjadi sarang judi online di channel yang beredar.
Padahal, pemerintah tengah gencar memerangi kondisi negara yang sedang terjerat tingginya angka perjudian daring.
Oleh karena itu, pihak pemerintah pun memberikan surat peringatan pada Telegram.
Tak tanggung-tanggung, tiga surat peringatan sudah dilayangkan pada aplikasi yang sebelumnya pernah diblokir pemerintah karena konten radikalisme tahun 2017 itu.
Semuel kemudian menjelaskan bahwa pihak aplikasi Telegram kini sudah memberikan tanggapan terkait apa yang pemerintah sampaikan pada mereka.
"Telegram sudah respon kita, minta channel-channel itu ditutup kan. Sudah kemarin," tutur Semuel.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: