Hari Ini Pengumuman PPDB Jatim 2024 Untuk SMA dan SMK, Simak Cara Cetak Bukti dan Daftar Ulang Tahap 4 Jalur Zonasi
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Aries Agung Paewai saat sedang meninjau kegiatan belajar mengajar di kelas.-Dokumentasi Dinas Pendidikan Jatim-
Dokumen yang perlu Anda bawa, diantaranya fotocopy dan dokumen asli seperti Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Domisili (SKD/SKPD), serta Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL).
Proses daftar ulang calon peserta didik baru ini tidak dipungut biaya. Namun, jika ditemukan pemalsuan dalam pengisian data dan/atau dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Tidak menutup kemungkinan juga bisa dicabut haknya sebagai peserta didik baru. Bagi calon peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang dalam waktu yang ditentukan, dinyatakan gugur.
Kemudian, kuota daya tampung yang kosong akan diisi melalui mekanisme pemenuhan pagu yang akan diumumkan pada 2 Juli 2024 pukul 00.01 WIB.
BACA JUGA:Jumlah Pendaftar PPDB Jalur Zonasi SMK di Jawa Timur Tahun 2024 Menurun
Sebagaimana diketahui, PPDB SMA/SMK di Jawa Timur terbagi menjadi lima tahap. Tahap pertama adalah jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi hasil lomba.
Tahap kedua untuk jalur prestasi nilai akademik SMA, tahap ketiga melalui jalur zonasi SMK. Tahap keempat itu jalur zonasi SMA, dan tahap kelima diperuntukkan jalur prestasi nilai akademik SMK.
Berikut ini langkah-langkah untuk mengecek pengumuman PPDB Jatim 2024 tahap IV jalur zonasi SMA:
1. Akses situs resmi ppdbjatim.net
2. Klik ikon garis tiga di pojok kanan atas halaman untuk menampilkan menu
3. Pilih menu Pengumuman
4. Kemudian klik Pemeringkatan Tahap 4
5. Pilih wilayah Zonasi (zonasi radius atau zonasi sebaran)
6. Pilih Kabupaten/kota dan sekolah di kolom yang tersedia
8. Lalu klik Cari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: