Usut Korupsi di Malut, KPK Periksa Petinggi Halmahera Sukses Mineral dan Adidaya Tangguh
Ilustrasi KPK.--
HARIAN DISWAY – Pemberantasan tindak pidana korupsi terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan alias Acong dan Direktur Utama PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi pada Senin, 1 Juli 2024.
Acong diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan tersangka Abdul Ghani Kasuba (AGK). "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain dua pihak itu, KPK juga memanggil Wiraswasta Adlan Al Milzan Athori. Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi. KPK baru menetapkan tujuh orang tersangka suap proyek perizinan, dan jual beli jabatan seusai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Maluku Utara dan Jakarta pada Desember 2023 lalu.
BACA JUGA:KPK Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pengerukan Alur Pelayaran di Sejumlah Pelabuhan
BACA JUGA:Usut Korupsi Investasi Fiktif, KPK Periksa Harta Setiawan
Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Maluku Utara, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST), dan Kristian Wuisan (KW) selaku pihak swasta.
KPK juga tengah mendalami adanya dugaan suap perizinan atas tambang di Maluku Utara. (tan/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: