Scientific Crime Investigation (CSI) Tersandung Kasus Vina
ILUSTRASI HUT Ke-78 Bhayangkara. Metode scientific crime investigation (CSI) Polri tersandung kasus Vina Cirebon.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Sejak pekan lalu beredar di medsos tentang rekaman CCTV pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Pembunuhan terjadi Sabtu, 27 Agustus 2016, sekitar pukul 23.00 WIB, baru sekarang muncul isu rekaman CCTV-nya.
Isu itu dimulai pemilik akun TikTok, @youranonews.int. Namanya ditambahi huruf ”int”, seolah-olah kependekan internasional. Gaya unggahan sangat meyakinkan. Di sana tampak beberapa pemuda bermotor membawa aneka senjata. Dari pentungan sampai pedang.
Setelah videonya dicermati, tidak tampak ada pembunuhan. Cuma gerombolan pemuda bermotor. Sering diistilahkan: geng motor. Bahkan, potongan demi potongan video itu berbeda gradasi, beda latar belakang. Berarti campuran dari berbagai rekaman. Diaduk jadi satu adonan. Lantas, setelah viral, unggahan itu dihapus.
Sesungguhnya tidak ada rekaman CCTV pembunuhan Vina dan Eky. Cuma, karena isunya santer, ada warganet yang membikin video, lalu menghapusnya.
Ternyata rekaman CCTV itu ada. Diungkap Tony R.M., kuasa hukum tersangka pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan, yang sidang perdana praperadilan Pegi digelar di Pengadilan Negeri Bandung Senin, 1 Juli 2024.
Tony kepada wartawan, Sabtu, 29 Juni 2024, mengungkapkan bahwa CCTV pembunuhan Vina dan Eky sesungguhnya ada. Cuma, diumpetin penyidik awal kasus itu. Dasarnya adalah dokumen putusan Pengadilan Negeri Cirebon nomor: 4/PidB/2017PN.Cbn atas nama delapan terpidana pembunuh dan pemerkosa Vina dan Eky. Tujuh terpidana kini menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Tony menjelaskan secara terperinci soal CCTV. Diuraikan begini: Dalam putusan pengadilan, ada saksi polisi, nama Dody Irwanto. Saksi itulah yang mengungkap hal tersebut.
Disebutkan, saksi Dody bersama-sama rekan-rekan polisi, Aiptu Rudiana (ayah kandung korban Eky), juga Bripda Gugun Gumilar dan Brigadir Andi Safrudin, melakukan penyelidikan di sekitar TKP. Itu terjadi beberapa saat setelah pembunuhan Vina dan Eky.
Dua hari setelah pembunuhan, saksi Dody mendapat info dari warga, bahwa korban meninggal akibat pengeroyokan. Bukan akibat kecelakaan lalu lintas. Korban dikeroyok di dekat SMPN 11 Cirebon, Jalan Perjuangan 48.
Akhirnya, ditangkaplah delapan orang. Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Sudirman, Hadi Saputra, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Usia mereka saat itu 19 sampai 24 tahun. Kecuali Saka Tatal, usia 15 tahun. Tujuh orang dihukum penjara seumur hidup, sedangkan Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara. Tapi, ia hanya menjalani empat tahun. Ia bebas hukuman April 2021.
Tony melanjutkan, dengan membaca dokumen putusan perkara itu di Pengadilan Negeri Cirebon, demikian:
Setelah delapan orang ditangkap, barulah polisi menemukan CCTV berisi pantauan di lokasi pembunuhan Vina dan Eky. Dijelaskan Tony, kemudian saksi Dody mengecek CCTV. Namun, belum dibuka. Keterangan saksi Dody, CCTV itu juga diketahui Rudiana dan Gugun Gumilar.
Tony: ”Jadi, CCTV itu sebenarnya ada. Tapi, kan delapan orang tersangka itu mengaku dianiaya polisi. Mereka sudah telanjur disiksa. Ini atas pengakuan mereka, lho.”
Dilanjut: ”Jadi, hemat kami begini, delapan tersangka udah telanjur dianiaya, telanjur disiksa, para tersangka tidak berdaya. Baru kemudian CCTV ditemukan polisi, belakangan. Maka, bisa saja di CCTV itu ternyata bahwa delapan orang yang sudah ditangkap itu bukan pelakunya. Bukan pelaku seperti tertera di CCTV. Bisa saja begitu. Kalau Pak Rudiana mau membantah ini, buka saja CCTV-nya.”
Tony menyatakan, sangat aneh ada polisi menemukan rekaman CCTV perkara pembunuhan, tapi kata polisi, CCTV itu belum dibuka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: