Dilepas Setelah OTT, Pejabat Ini Akhirnya Ditahan KPK

Dilepas Setelah OTT, Pejabat Ini Akhirnya Ditahan KPK

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu memberi keterangan terkait status tersangka pada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara.-JPNN-

HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Maluku Utara (Malut) Irman Jakub, Kamis, 4 Juli 2024. Imran merupakan tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Malut. 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Irman Jakub ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Untuk saat ini, Irman dikurung di sel tahanan setidaknya hingga 23 Juli 2024. "Selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak 4 Juli 2024 sampai 23 Juli 2024. Penahanan dilakukan di rutan cabang KPK," kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024.

Asep Guntur menyatakan kasus yang menjerat Irman Jakub merupakan pengembangan atas kasus dugaan suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan yang menjerat Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba. Bahkan, Irman Jakub sempat turut diamankan tim satgas KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Gani Kasuba pada 18 Desember 2023 lalu. 

Pada saat terjadi tangkap tangan terhadap Abdul Gani Kasuba, lanjut dia, Irman Jakub sempat diamankan oleh tim KPK, tetapi belum terpenuhi kecukupan alat bukti. Melalui serangkaian kegiatan penyidikan terhadap Abdul Ghani, ditemukan alat bukti yang cukup untuk memperkuat Irman sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Usut Korupsi di Malut, KPK Periksa Petinggi Halmahera Sukses Mineral dan Adidaya Tangguh

BACA JUGA:KPK Temukan Dugaan Praktik Suap di Kota Sorong

KPK menduga Irman Jakub menyuap Abdul Gani Kasuba dan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Malut Ridwan Arsan sebesar Rp 1,2 miliar. Suap dalam dua tahap itu diberikan Irman agar menjadi kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut. 

"Pemberian tersebut merupakan kesepakatan yang terjadi antara AGK dan IJ sebelum tersangka IJ diangkat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara," katanya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: