Ini besaran Ganti Rugi Pegi Usai Menang Praperadilan

Ini besaran Ganti Rugi Pegi Usai Menang Praperadilan

Suasana sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.-JPNN-

HARIAN DISWAY - Tim Kuasa hukum Pegi Setiawan menuntut ganti rugi seusai gugatan praperadilan yang diajukan kliennya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Mereka menuntut Polda Jawa Barat memberikan ganti rugi yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah.  

“Kurang lebih Rp 175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp 5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” kata Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM di Bandung, Senin, 8 Juli 2024. 

Toni menjelaskan Pegi Setiawan selama ditahan telah kehilangan penghasilan dan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup keluarganya. Sebagai kuli bangunan, menurutnya, penghasilan kliennya itu cukup membantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan kedua adiknya. 

“Sehingga ketika ditahan, Pegi kehilangan penghasilan. Maka kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian,” kata dia. 

BACA JUGA:Reza Indragiri: Pegi Berhak Dapat Ganti Rugi Usai Bebas

BACA JUGA:Praperadilan Dikabulkan, Polda Jabar Diperintahkan Segera Bebaskan Pegi Setiawan

Lebih lanjut, ia menyebut keluarga Pegi merasa malu dengan penetapan tersangka tersebut. Selain itu, pihaknya meminta Polda Jabar mengumumkan bahwa kliennya sudah tidak ditetapkan sebagai tersangka. "Amar putusan rehabilitasi penyidik mengumumkan Pegi tersangka Polda Jabar untuk mengumumkan tidak lagi tersangka," katanya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar. "Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung. 

BACA JUGA:Ahli Pidana Jelaskan 2 Bukti di Prosedur Penetapan Tersangka Pegi Setiawan

BACA JUGA:Kejati Kembalikan Berkas Pegi Setiawan ke Polda Jabar

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. “Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: