Sudah Diterapkan di 11 Kota, Menhub Minta Daerah Lain Ikut Wujudkan Transum Modern dengan Skema BTS

Sudah Diterapkan di 11 Kota, Menhub Minta Daerah Lain Ikut Wujudkan Transum Modern dengan Skema BTS

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dalam FGD soal penyelenggaraan angkutan umum--Kemenhub

HARIAN DISWAY - Pengelolaan transportasi umum di daerah termasuk menjadi perhatian Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Bahwa pemerintah pusat dan daerah harus menjalin kolaborasi.

Hal itu ditekankan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menjadi pembicara kunci dalam Forum Grup Discussion (FGD) yang bertajuk Menjaga Keberlangsungan Penyelenggaraan Angkutan Umum di Seluruh Wilayah Perkotaan Indonesia di Jakarta pada Selasa, 9 Juli 2024.

Menurutnya, pemerintah pusat melalui Kemenhub berusaha menstimulasi pemerintah kota/kabupaten wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetabek), serta sejumlah daerah lain di Indonesia untuk melakukan program Buy The Service atau BTS.


Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendorong optimalisasi transportasi massal perkotaan-Dok. Kemenhub-

BACA JUGA:Menhub Tinjau Pengaspalan Landasan Pacu Bandara IKN: Semoga Tidak Hujan Agar Hasil Maksimal

BTS merupakan skema Kemenhub membeli layanan angkutan massal ke operator. Yakni dengan memberi subsidi 100 % biaya operasional kendaraan.

Tujuan dari skema ini guna menghindari operator yang terlalu berorientasi pada kejar setoran untuk menutup biaya operasional.

Sebab, biaya tersebut telah disubsidi pemerintah. Hasil yang diharapkan, transportasi umum semakin memberikan pelayanan maksimal untuk publik.

Skema BTS telah ditetapkan pemerintah sejak 2020 hingga sekarang. 

Hingga awal tahun 2024, di Indonesia sudah ada 11 kota yang menggunakan skema BTS. Antara lain seperti Trans Jogja (APBD DIY), Trans Jatim (APBD Jatim), Surabaya Bus (APBD Kota Surabaya), dll.

BACA JUGA:Uji Coba Pesawat Seaplane di Perairan Selatan Bali, Kemenhub: Bisa Jadi Alternatif Mengurangi Kejenuhan Angkutan Udara

Budi pun turut bangga. Sebab, BTS merupakan skema yang krusial dalam penyelenggaraan transportasi umum perkotaan.

“Saya bahagia kita masih perhatian dengan BTS, karena menurut hemat saya BTS sangat penting dan mewarnai kehidupan masyarakat perkotaan, bahkan di pedesaan,” ujarnya.

Agar dapat memberi layanan yang baik, pemerintah daerah harus bisa memahami tata kelola pengelolaan angkutan umum modern.

Secara operasional, pemerintah daerah dapat membentuk institusi yang akan diberi kewenangan untuk menyelenggarakan angkutan umum massal dengan sistem BTS.


Survei sebut masyarakat mulai beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum--Istimewa

BACA JUGA:Sidak Jabodetabek, Kemenhub Jerat 37 Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat memberikan peluang kepada pemda/pemkot untuk memperbesar pengembangan angkutan umum massal.

Budi memberi contoh beberapa daerah yang telah menerapkan PP tersebut. Misalnya, Pemerintah Kota Pekanbaru yang memanfaatkan 5% dari APBD untuk mengembangkan angkutan umum.

Selain itu, Budi juga mengapresiasi beberapa daerah lain yang juga telah menerapkan program sejenis melalui APBD mandiri. Beberapa di antaranya seperti Provinsi Aceh, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kota Batam.

“Saya ucapkan selamat kepada kota-kota yang sudah berupaya memberikan dukungan. Kami tidak mungkin melakukan ini tanpa kerja sama pemda. Kami juga mengapresiasi daerah yang dengan siap melaksanakan pengambilalihan pengelolaan,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: