Kantor PKBI Tiba-Tiba Digusur Pemkot Jaksel & Kemenkes RI

Kantor PKBI Tiba-Tiba Digusur Pemkot Jaksel & Kemenkes RI

Kantor PKBI Tiba-Tiba Digusur Pemkot Jaksel & Kemenkes RI--pkbi or id

Jakarta, HARIAN DISWAY - Pemerintah Kota Jakarta Selatan dan Kementerian Kesehatan RI memaksa Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) keluar dari kantor pusatnya di Hang Jebat III/F3 Jakarta Selatan pada Rabu, 10 Juli pagi tadi.

Pukul 07.00 WIB, sekitar 100 personel Satpol PP beserta belasan aparat TNI-Polri datang ke Kantor PKBI melakukan penggusuran.

Seluruh barang milik PKBI dikeluarkan secara paksa. Sebagai penghuni tetap sejak 1970, PKBI menolak aksi penggusuran ini.

BACA JUGA:Dekan FK Unair Yang Lantang Tolak Wacana Kemenkes soal Impor Dokter Asing Dipecat

Selain karena tak ada kompensasi yang memadai, lahan PKBI Hang Jebat bersifat non-executable atau tidak bisa dieksekusi.

Hal tersebut diputuskan secara hukum oleh Mahkamah Agung. Berlaku pula SK Gubernur DKI No.207/2016 sejak kepemimpinan gubernur Ali Sadikin tahun 1970.

Sebagai penghuni lama, PKBI menyesalkan eksekusi penggusuran ini. Sejak 55 tahun, PKBI telah memberikan kontribusi terhadap kesehatan keluarga di Indonesia.

BACA JUGA:IDI: Dokter Asing Tak Menjawab Persoalan Distribusi Nakes di Daerah

Berdiri sejak 1957 mendukung program pemerintah berupa vaksinasi, penanganan stunting, edukasi remaja, layanan SRHR, dan tenda kemanusiaan saat bencana. Juga pelopor gerakan Keluarga Berencana (KB) dan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI). 

Bahkan pendirinya, dr. Seharto baru saja dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden Jokowi pada 2023 lalu.


Kantor PKBI Tiba-Tiba Digusur Pemkot Jaksel & Kemenkes RI-Meja & Kursi di Kantor PKBI mulai diangkut ke atas truk--pkbi or id

“Sungguh mencederai rasa kemanusiaan saat pemerintah bersikeras mengusir PKBI dari Hang Jebat,” ungkap Ichsan Malik Ketua Pengurus Nasional PKBI pada siaran pers.

PKBI merasa Kementerian Kesehatan dan Pemkot Jakarta Selatan ingin menghancurkan PKBI dan menguasai lahan.

Hal ini berkaitan dengan eksekusi penggusuran tanpa adanya surat perintah dari pengadilan. Satpol PP dan gabungan TNI-Polri tidak membawa dan melihatkan adanya surat perintah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pkbi or id