Pegawai Bank Jago Bobol Rekening Nasabah Senilai Rp 1,3 Milyar, Manajemen Buka Suara!
Pria berinisial A (33) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya karena membuka secara ilegal ratusan akun rekening terblokir Bank Jago dan memindahkan ke rekeningnya.-Dok. Polda Metro Jaya-
HARIAN DISWAY - PT Bank Jago Tbk. (ARTO) buka suara terkait adanya pembobolan rekening terblokir yang terindikasi tindak pidana senilai Rp1,3 Miliar oleh karyawan berinisial IA (33 tahun).
Perseroan pun memastikan dana nasabah aman. Uang Rp 1,3 miliar itu pun diperoleh IA dari hasil membobol 112 rekening nasabah yang dibekukan atau di blokir. Uang itu lalu dia pindahkan.
“Tersangka diketahui telah melakukan 112 approval pembukaan blokir rekening bank dengan total uang yang dipindahkan sebesar Rp 1.397.280.711,” kata Direktur Reserse kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safitri Simanjuntak.
Polisi menyebut IA kemudian memindahkan dana itu ke rekening penampungan yang sudah disiapkan pelaku. IA kemudian ditangkap pada Kamis, 4 Juli 2024, pukul 00.50 WIB di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten.
“Tersangka IA telah melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap akun rekening nasabah bank digital yang telah diblokir berdasarkan permintaan APH (aparat penegak hukum) karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana,” kata Ade.
BACA JUGA:Bank Digital RI Tumbuh Pesat! Gara-gara Gen Z?
BACA JUGA:UKT Mahal, OJK Minta Bank dan Lembaga Pembiayaan Swasta Sediakan Skema Student Loan
Ade menjelaskan tersangka memerintahkan agent command center untuk mengajukan permohonan buka blokir. Dia menyebut saat bekerja, IA punya kewenangan sebagai contact center specialist.
Polisi pun menyebut motif pelaku melakukan hal tersebut karena kebutuhan ekonomi.
Akibat tindakannya, IA disangkakan pasal 30 ayat (1) juncto pasal 46 ayat (1) dan/atau pasal 32 ayat (1) juncto pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau pasal 81 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
Pihak Bank kemudian angkat bicara soal kasus yang menjerat eks pegawainya ini. Bank jago mengatakan pihaknya selalu menerapkan antisipasi pencegahan penyimpangan.
"Bank Jago percaya keamanan dana dan data nasabah merupakan prioritas utama kami. Untuk itu, kami menerapkan proses manajemen risiko dan strategi anti-fraud sebagai langkah mitigasi atas tindakan penyimpangan yang dilakukan pihak internal maupun eksternal," jelas Marchelo selaku Corporate Communication PT Bank Jago Tbk dalam keterangan, Rabu, 10 Juli 2024.
BACA JUGA:Polri Ingatkan Masyarakat Untuk Waspada Email Palsu, Jadi Modus Penipuan Siber Terbaru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: direktur reserse kriminal khusus polda metro jaya