Hak Jawab Rochmad Herdita dan Wahid Budiman PKPU Alam Galaxy
Surat hak jawab yang dilayangkan ke Harian Disway.-ist-
HARIAN DISWAY - Berita dengan judul AKPI Tidak Bisa Beri Sanksi Jika Tidak Ada Laporan yang tayang pada Senin, 6 Mei 2024 pukul 19.23 mendapat reaksi. Kuasa hukum Rochmad Herdita dan Wahid Budiman, kurator yang dihukum dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) memberikan klarifikasi terhadap terbitan harian.diswa.id tersebut.
Dalam surat Hak Jawab nomor 16/HJ/LODS/VI/2024, Dedi Suwasono mengatakan, dalam Putusan Mahkamah Agung nomor 277 K/Pid/2024, pada 20 Maret 2024, dalam amar maupun pertimbangan hukum, tidak disebutkan dan/atau tidak tertulis mengenai kalimat: “1 Kreditor yaitu BCA dengan kolektibilitas lancar, dijadikan pailit”.
Juga dalam PKPU perkara yang ditangani kliennya sesuai daftar piutang tetap pada 2 Agustus 2021 maupun 7 September 2021. Di situ disebutkan, kreditor dalam PKPU itu ada 10. Mulai kreditor preferen, separatis, maupun konkuren.
“Bahwa tindakan klien kami baik selaku tim pengurus maupun kurator PT Alam Galaxy (Dalam PKPU) tidak menyebabkan PT Alam Galaxy dinyatakan pailit. PT Alam Galaxy dinyatakan pailit karena adanya penolakan dari dua kreditor konkuren terhadap proposal rencana perdamaian yang diajukan PT Alam Galaxy. Sehingga tidak memenuhi ketentuan pasal 281 ayat (1) UUK-PKPU,” ungkapnya.
BACA JUGA:AKPI Tidak Bisa Beri Sanksi Jika Tidak Ada Laporan
Hal tersebut tertera dalam pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan niaga pada PN Surabaya nomor: 54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga Sby pada 25 Maret 2022 jo. putusan MA nomor: 937 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 pada 31 Mei 2022 jo. putusan MA nomor: 49 PK/Pdt.Sus-Pailit/2023 pada 14 Desember 2022.
Jumlah piutang kreditor Atika Ashiblie sebesar Rp 77.814.124.932 dan Hadi Sutiono sebesar Rp 89.674.927.164 dalam PKPU telah dinyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat. Itu berdasarkan putusan pengadilan niaga nomor: 54/Pdt.Sus-PKPU-Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga.Sby pada 23 Desember 2021 jo. putusan MA nomor: 594 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 pada 24 Maret 2022 jo. putusan MA nomor: 8 PK/Pdt.Sus-Pailit/2023 pada 28 Februari 2023.
Karena itu, ia menegaskan, terdapat putusan yang saling bertentangan putusan perdata dan pidana. Hal itu telah jelas dan nyata menimbulkan ketidakpastian hukum yang merugikan harkat dan martabat serta kehormatan dari kedua kliennya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: