Kebijakan Cleansing Berbuah Pemecatan Mendadak Ratusan Guru Honorer Jakarta

Kebijakan Cleansing Berbuah Pemecatan Mendadak Ratusan Guru Honorer Jakarta

ilustrasi guru -dok.Kemdikbud-

Anehnya, Fadhil tidak menemukan istilah cleansing pada Undang-Undang ASN pasal 66. Lantas, apakah kebijakan cleansing ini memang berdasarkan UU terkait?

BACA JUGA:Guru PPPK Minta Prabowo Sederhanakan Kurikulum dan Pangkas Jam Kerja


Guru honorer-Ilustrasi-

"Dari situ kita melihat enggak ada istilah cleansing, nggak ada istilah pembersihan. Istilah dari mana kah ini? Yang kita lihat juga, kita menelusuri di pernyataan dan kami hingga saat ini belum tahu cleansing ini wujudnya apa. Cleansing ini binatang apa, cleansing ini barang apa," lanjut Fadhil.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin angkat bicara. Dalam penuturannya, guru honorer harus diangkat dengan menggunakan rekomendasi dari dinas pendidikan.

Namun, imbuh Budi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan banyak guru honorer yang diangkat kepala sekolah saja, tanpa ada rekomendasi dari dinas pendidikan.

Pihak sekolah juga memberikan gaji kepada guru honorer dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang juga menjadi penyebab terjadinya pemecatan sepihak ini. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: konferensi pers lbh jakarta