Kasad Dukung Penghapusan Pasal Larangan Prajurit Berbisnis di UU TNI: Bisnis Boleh di Luar Jam Kerja

Kasad Dukung Penghapusan Pasal Larangan Prajurit Berbisnis di UU TNI: Bisnis Boleh di Luar Jam Kerja

Dukung Penghapusan Pasal Larangan Prajurit Berbisnis di UU TNI, Kepala Staf TNI AD: Bisnis Boleh di Luar Jam Kerja--tni angkatan darat

Disampaikan pertama kali oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum TNI) Laksamana Muda Kresno Buntoro agar menghapus larangan prajurit TNI berbisnis.

Bagi Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Pasal 39 bukan menjadi prioritas pembahasan dalam revisi UU TNI, justru lebih penting Pasal 47 tentang Jabatan Sipil dan Pasal 53 tentang Batas Usia Keprajuritan.

Kegiatan dengar pendapat yang diselenggarakan oleh Kemenko Polhukam tersebut sesuai dengan mandat Presiden Joko Widodo. Presiden menyampaikan bahwa perlu adanya partisipasi publik sebelum melakukan perubahan peraturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: