Kemenkumham Jatim Uji 6 Pemohon Kewarganegaraan Indonesia
Kemenkumham Jatim gelar sesi wawancara intensif bagi enam pemohon kewarganegaraan Indonesia.-Humas Kemenkumham Jatim-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Kanwil Kemenkumham Jatim kembali menunjukkan komitmennya terhadap proses pewarganegaraan. Kali ini, dengan menggelar sesi wawancara intensif bagi enam pemohon Kewarganegaraan Indonesia, Senin, 22 Juli 2024.
Proses itu menjadi langkah krusial dalam memastikan bahwa para calon warga negara memiliki komitmen kuat dan memenuhi semua persyaratan untuk menjadi Warga Negara Indonesia yang baik.
"Ada empat warga asing yang mengajukan permohonan menjadi WNI, satu berstatus anak berkewarganegaraan ganda, dan satu lainnya mengajukan permohonan penegasan sebagai WNI," ungkap Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono.
BACA JUGA:Kemenkumham Maluku dan Papua Studi Tiru ke Jatim
BACA JUGA:Kemenkumham Jatim Percepat Penunjukan Pemegang Protokol Notaris yang Meninggal di Sidoarjo
Para pemohon berasal dari berbagai negara, termasuk India, China, Pakistan, dan Jepang. Mereka menjalani pemeriksaan substantif sesuai dengan Pasal 8 Undang-undang No. 12 Tahun 2006 dan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.
“Proses pemeriksaan substantif ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa pemohon memenuhi persyaratan yang ditentukan dan memiliki komitmen menjadi Warga Negara Indonesia yang baik,” lanjut Dulyono.
Dulyono menegaskan bahwa pemeriksaan substantif ini adalah tahapan penting dalam proses pewarganegaraan Indonesia. Tujuannya adalah memastikan bahwa pemohon memenuhi semua persyaratan dan memiliki komitmen kuat untuk menjadi WNI yang bertanggung jawab.
"Tidak hanya administratif saja, negara juga memastikan bahwa komitmen dari calon WNI adalah sungguh-sungguh," tegasnya.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Jatim Harap Peningkatan Disiplin dan Kekompakan Pegawai
BACA JUGA:Kemenkumham Deportasi Ribuan WNA Sepanjang Awal 2024, Naik Dua Kali Lipat Dibanding Tahun Lalu
Lebih lanjut, Dulyono menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan substantif akan dituangkan dalam bentuk Berita Acara.
"Berita Acara Pemeriksaan Substantif akan kami kirim ke Menteri Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU untuk pertimbangan apakah permohonan pewarganegaraan diterima atau ditolak,” imbuhnya.
Acara pemeriksaan substantif ini dihadiri oleh para pejabat Kanwil Kemenkumham Jatim, Tim Evaluasi Terpadu, dan para pemohon beserta keluarga. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: