Putusan ICJ Keluar, Kemlu RI Beber Strategi Dukung Kemerdekaan Palestina

Putusan ICJ Keluar, Kemlu RI Beber Strategi Dukung Kemerdekaan Palestina

Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI, Amrih Jinangkung dalam Press Briefing putusan ICJ Senin (22/7/2024).-MoFa Indonesia-

HARIAN DISWAY - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan strategi yang akan digunakan Indonesia untuk terus mendukung kemerdekaan Palestina dalam acara Press Briefing pada Senin, 22 Juli 2024.

Acara tersebut digunakan untuk mendalami putusan Mahkamah Internasional/International Crime of Justice (ICJ) terkait vonis ilegal pada kedudukan Israel di Palestina.

Strategi itu perlu dilakukan selagi putusan ICJ sudah jelas bahwa kedudukan Israel di Palestina dianggap tidak sah.

Kemlu paham betul bahwa konsekuensi dari pendapat nasihat (advisory opinion) yang disampaikan oleh ICJ sifatnya memang tidak mengikat. 

Oleh karena itu, secara umum, Indonesia akan terus berupaya untuk berkomunikasi dengan masyarakat internasional—termasuk negara-negara yang sejalan dengan Indonesia sebagai pihak yang mendukung Palestina.

Tentu juga dengan PBB agar bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum yang diberikan oleh ICJ.

“Indonesia akan kembali berbicara dengan teman-teman yang sehaluan untuk meminta agar pandangan-pandangan Mahkamah yang sudah ditetapkan tadi bisa direalisasikan. Misalnya, bagaimana meminta Israel menghentikan aneksasinya atau okupasinya,” tutur Direktur Jenderal (Dirjen) Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI Amrih Jinangkung.

BACA JUGA:Mahkamah Internasional Vonis Kehadiran Negara Israel di Tanah Palestina Melanggar Hukum Internasional

BACA JUGA:Ngamuk Pelabuhannya Dibom Israel, Houthi Ancam Akan Tingkatkan Serangan ke Israel

Dalam acara yang diselenggarakan di Ruang Palapa Kantor Kemlu itu, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemlu RI Abdul Kadir Jailani juga menjelaskan bahwa langkah yang harus dilakukan dalam momentum keluarnya putusan ICJ ada dua hal pokok.

Pertama, Indonesia perlu meminta masyarakat internasional, negara lain, maupun PBB untuk tidak mengakui situasi ilegal Israel.

Kedua, Indonesia perlu mendorong PBB, khususnya Dewan Keamanan (DK) dan Majelis Umum PBB untuk memikirkan dan mempertimbangkan bagaimana cara yang harus dilakukan agar Israel mundur dari wilayah Palestina.


Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kemlu RI, Abdul Kadir Jailani dalam Press Briefing Putusan ICJ Senin (22/7/2024)-MoFa Indonesia-

Abdul Kadir kembali menerangkan bahwa Kemlu RI bersama beberapa pihak lainnya kini tengah mengkaji lebih dalam terkait langkah-langkah lebih lanjut yang dapat diambil.

Seraya melakukan pengkajian, pria berkacamata itu mengingatkan bahwa Indonesia harus memperkuat langkah-langkah sebelumnya yang sudah dilakukan untuk mendukung kemerdekaan Palestina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemlu ri