Kudatuli Masuk Pleno Komnas HAM, Bakal Dikategorikan sebagai Pelanggaran HAM Berat
Mengenang peristiwa Kudatuli di Kantor PDI pada 1996 silam.--BMI
HARIAN DISWAY - PDIP menuntut agar Komnas HAM mengklasifikasikan serangan terhadap kantor mereka pada 27 Juli 1996—dikenal sebagai Peristiwa Kudatuli—sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa partainya berkomitmen untuk memperingati peristiwa itu setiap tahun guna mengingatkan publik tentang tindakan otoriter rezim Orde Baru.
"Sejak 20 Juli lalu, kami telah merumuskan perjuangan kami untuk mengkategorikan Kudatuli sebagai kejahatan luar biasa, atau pelanggaran HAM berat. Kami berharap ada pengakuan resmi bahwa Kudatuli adalah pelanggaran HAM berat," ujar Hasto saat peringatan 28 tahun Kudatuli di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Sabtu, 27 Juli 2024.
BACA JUGA:Mengenang Peristiwa Kudatuli: Babak Kelam Demokrasi Indonesia
BACA JUGA:Megawati dan Orde Baru
Hasto menambahkan, peristiwa Kudatuli memicu perlawanan terhadap Orde Baru. Ia pun yakin perlawanan rakyat tidak bisa dibungkam oleh rezim otoriter.
Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo turut mendukung upaya ini tersebut. Bahwa PDIP setiap tahun mengajukan permohonan kepada Komnas HAM untuk mengkategorikan Kudatuli sebagai pelanggaran HAM berat.
Menurut Ganjar, Kudatuli tidak hanya penting bagi PDIP. Tetapi juga bagi demokrasi secara keseluruhan. Jika Kudatuli tidak mendapat perhatian khusus, kejadian serupa bisa terjadi lagi di masa depan terhadap siapa pun dan partai politik mana pun.
“Jika partai politik tidak berani bersuara, maka demokrasi akan terancam," tegas Ganjar.
Ia menambahkan bahwa pencatatan Kudatuli sebagai pelanggaran HAM berat memerlukan dukungan publik agar kejadian serupa tidak terulang.
Sementara itu, Kepala Badan Sejarah PDIP Bonnie Triyana melaporkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Komnas HAM yang berjanji akan menindaklanjuti laporan PDIP.
BACA JUGA:Bahasa, Alat Kekuasaan di Era Orde Baru
BACA JUGA:Perjuangan Megawati Mengawal Konstitusi
"Komnas HAM telah memberi jawaban bahwa untuk mengklasifikasikan sebuah kasus sebagai pelanggaran HAM berat, diperlukan kajian mendalam. Kajian ini hampir selesai dan akan diplenokan oleh Komnas HAM," ungkap Bonnie.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: