Komisi XIII DPR-RI Janji Percepat Bahas RUU PPRT
Ketua Komisi XIII Willy Aditya.-Parlementaria-
HARIAN DISWAY - Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengatakan bahwa komisinya akan membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Willy memastikan komisi XIII akan mengawal pembahasan RUU PPRT sampai tuntas.
“Komisi 13 akan memperjuangkan RUU PPRT ini dan kami akan segera membahasnya dalam waktu dekat,” kata Willy saat ditemui wartawan di kompleks gedung DPR, Kamis, 31 Oktober 2024.
Menurutnya, tidak ada alasan untuk menunda ataupun tidak mengesahkan RUU PPRT, sebab RUU PPRT ini memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga dan tentunya hal ini termasuk dalam wujud Hak Asasi Manusia (HAM).
BACA JUGA: DPR RI Jamin Pembahasan RUU Perampasan Aset Berlanjut
BACA JUGA: DPR Segera Bahas RUU Terkait Kesejahteraan Hakim, Gaji Jadi Naik?
“Pentingnya pengesahan RUU PPRT ini karena menyangkut kepentingan para pekerja rumah tangga yang selama ini kerap mendapatkan kekerasan,” kata Willy.
Ketua Komisi XIII ini juga mengatakan bahwa pekerja rumah tangga rentan karena tidak mendapatkan hak dan kewajiban sebagai pekerja. Hal ini tentunya juga selaras dengan visi-misi dari Prabowo yang ingin meningkatkan sumber daya manusia.
“DPR akan menjadi garda terdepan melalui fungsi legislasi agar bisa melindungi para pekerja rumah tangga yang selama ini diabaikan,” pungkas Willy.
BACA JUGA: Kumpulan Poster Demonstran Tolak RUU Pilkada 2024, dari yang Lugas hingga Satire
BACA JUGA: Anggota Baleg DPR RI Temui Massa Demo, Habiburokhman: Tidak Ada Pengesahan RUU Pilkada Hari Ini
Sebelumnya, Komnas HAM juga sudah mengusulkan agar RUU PPRT masuk daftar Program Legislasi Nasional prioritas 2025, lantaran pekerja rumah tangga berada dalam posisi rentan tanpa adanya perlindungan hukum yang memadai.
Ketua Komnas HAM Atnike, menuturkan bahkan hingga saat ini pekerja rumah tangga sering kali tidak diakui sebagai pekerja. Anda sudah tau, RUU PPRT hampir dua dekade belum disahkan oleh DPR.
“RUU PPRT juga akan mengatur mengenai perjanjian kerja antara PRT dan pemberi kerja sehingga memberi kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi semua pihak," kata Atnike. (*)
*) Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura, Peserta MBKM Harian Disway
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: