Antara Harta dan Vonis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik

Antara Harta dan Vonis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik

ILUSTRASI antara harta dan vonis hakim Pengadilan Negeri (PN )Surabaya Erintuah Damanik. Erintuah Damanik memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti..-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Ketika naskah itu dipublikasi, Prof Paulus menjabat ketua muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.

Vonis Ketua Majelis Erintuah Damanik dianggap masyarakat tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Hal itu, menurut Prof Paulus dalam tulisannya tersebut, hakim tidak salah. Sebab, hakim cuma corong undang-undang. Bertugas berdasar ketentuan undang-undang. Bukan penegak keadilan. Dengan demikian, ia tidak peduli pada rasa keadilan masyarakat.

Kecuali dua hal: ada pelanggaran prosedur hukum acara atau ada penyuapan.

Tapi, di vonis Erintuah, menurut Prof Basuki, alasan vonis Erintuah tidak berdasar fakta-fakta di persidangan. Bahwa kematian korban disebabkan minum minuman alkohol, tidak ada di fakta persidangan.

Jadi, vonis itu tak hanya tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat, tapi juga tidak sesuai fakta persidangan.

Soal liputan media massa tentang harta Erintuah, merujuk tulisan Prof Paulus, mengarah pada ”pelanggaran perilaku hakim pada saat melakukan fungsi yudisialnya”. Tapi, itu harus dibuktikan berdasar hukum oleh pihak media massa yang memuatnya. 

Dalam hal ini, media massa itu juga tidak menyebutkan adanya penyuapan di kasus tersebut. Tidak ada. Cuma mengungkap nilai harta Erintuah. Itu saja. Maka, media massa tersebut juga tidak menyebutkan bukti adanya penyuapan. 

Kendati, liputan media massa itu bisa menimbulkan reaksi publik, begini: Wow… pantesan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: