Antara Harta dan Vonis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik
ILUSTRASI antara harta dan vonis hakim Pengadilan Negeri (PN )Surabaya Erintuah Damanik. Erintuah Damanik memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti..-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik dihebohkan. Ia ketua majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur, 31, di perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, 28. Alasannya, tidak ada saksi meski ada CCTV penganiayaan Ronald terhadap Dini. Banyak pengkritik, termasuk pihak Kejaksaan Agung.
KONTROVERSI vonis yang dijatuhkan pada sidang di PN Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024, itu sangat ekstrem. Dakwaan jaksa Pasal 338 KUHP, pembunuhan dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara, divonis bebas murni. Bahkan, di amar putusan hakim tidak disebut adanya penganiayaan.
Intinya, vonis bebas itu dianggap para pengkritik sebagai tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Perkara tersebut jadi gunjingan warga Jatim. Masyarakat menganggap Dini dibunuh Ronald. Video menggambarkan Dini tergeletak di area parkir basemen, diduga setelah dilindas mobil Ronald, beredar di medsos.
BACA JUGA: PN Surabaya Penuh Karangan Bunga Sindir Putusan Bebas Hakim Erintuah Damanik
BACA JUGA: Putusan Bebas Ronald Tannur: Penganiayaan Ringan pun Tak Terbukti di Mata Erintuah Damanik
Kapolsek Lakarsantri Surabaya Kompol Hakim awalnya mengumumkan bahwa Dini meninggal akibat sakit. Itu diprotes kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura Al Faruq. Dimas memaparkan bukti-bukti hukum bahwa Ronald diduga membunuh Dini. Lantas, polisi menyidik perkara itu lebih lanjut.
Akhirnya polisi menyidik sebagai perkara pembunuhan Pasal 338 KUHP. Jaksa penuntut umum menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa Ronald.
Vonis bebas itu diprotes keras oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada pers mengatakan, di vonis itu pertimbangan hakim adalah tidak ada saksi mata. Dengan begitu, disimpulkan hakim, kematian korban karena minuman alkohol.
BACA JUGA: Putusan Bebas Ronald Tannur: 4 Pasal Berlapis tak Digubris Erintuah Damanik
BACA JUGA: Putusan Bebas Ronald Tannur: Hakim Erintuah Damanik Abaikan Saksi Penting
Dilanjut: ”Ada bukti-bukti pendukung rangkaian peristiwa. Di antaranya, bukti CCTV yang menggambarkan bahwa korban terlindas mobil pelaku dan surat hasil visum et repertum yang menjelaskan penyebab luka pada korban yang bersesuaian dengan keterangan ahli.”
Dilanjut: ”Mungkin terdakwa menyangkal, tetapi hakim bisa menggunakan bukti-bukti yang lain ini untuk memperkuat keyakinannya. Kami melihat, di sini hakim yang tidak menggunakan itu sehingga ia membebaskan terdakwa. Kejaksaan menyatakan naik banding.”
Protes dari pihak netral datang dari guru besar hukum pidana Universitas Airlangga Surabaya Prof Nur Basuki Minarno. Kepada wartawan, ia menyatakan, vonis itu janggal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: