Putusan Bebas Ronald Tannur: 4 Pasal Berlapis tak Digubris Erintuah Damanik
Foto Ronald Tannur dan korban Dini Sera Afriyanti (semasa hidup).-Istimewa-
HARIAN DISWAY - Putusan bebas hakim Pengadilan Negeri pada Terdakwa Gregorius Ronald Tannur masih menjadi perhatian publik. Terlebih penyidik kepolisian dan kejaksaan sudah menerapkan empat pasal berlapis untuk menjerat anak anggota DPR RI Edward Tannur. Tapi semuanya diabaikan hakim Erintuah Damanik.
Empat pasal yang dijeratkan adalah pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, pasal 351 (3) KUHPidana tentang penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dan pasal 351 (1) KUHPidana penganiayaan ringan. Seharusnya, empat pasal ini bisa menjerat Ronald Tannur untuk mendekam di penjara. Menjalani hukuman.
Nyatanya pasal berlapis tersebut tidak ada yang membuat hakim Erintuah Damanik untuk mengambil keputusan. Padahal hasil otopsi sudah menyebutkan sejumlah luka yang ditemukan pada tubuh Dini Sera Afriyanto alias Andini (DSA).
Dalam hasil tersebut disebutkan pada pemeriksaan luar ditemukan pelebaran pembuluh darah pada selaput lender kelopak mata dan selaput keras bola mata. Kemudian juga ditemukan luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul. Lalu, luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul.
BACA JUGA:Putusan Bebas Ronald Tannur: Abis Berapa Kira-Kira itu
Tidak itu saja. Disebutkan juga korban DSA mengalami luka memar pada bagian bawah paru kanan dan hati akibat kekerasan tumpul. Luka robek pada hati akibat kekerasan tumpul, pendarahan pada rongga perut kurang lebih 1.200 ml. Luka robek pada hati dan pendarahan pada rongga perut sudah bisa diduga sebagai penyebab kematian DSA.
Seperti diberitakan sebelumnya, hakim di Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam sidang Rabu, 24 Juli 2024.
Dalam pertimbangannya, Erintuah menilai terdakwa masih berupaya menolong Dini Sera Afrianti saat kondisi kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
“Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Erintuah di PN Surabaya.
BACA JUGA:Putusan Bebas Ronald Tannur: Hakim Erintuah Damanik Abaikan Saksi Penting
BACA JUGA:Putusan Bebas Ronald Tannur: Hakim Abaikan Bukti Kuat Lain
Ia pun meminta agar terdakwa dibebaskan dari penjara. Juga semua barang-barang yang disita untuk yang menjadi barang bukti agar dikembalikan sesudah putusan itu dibacakan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya
Hakim berpendapat, kematian korban bukan karena luka dalam yang ia alami dari dugaan penganiayaan terdakwa. Melainkan disebabkan minuman keras yang dia konsumsi. Karena itu, Erintuah membebaskan terdakwa dari tuntutan jaksa. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: