Sahroni Hujat Hakim PN Surabaya yang Memvonis Bebas Pelaku Pembunuhan Pacar: Anda Sakit dan Memalukan!

Sahroni Hujat Hakim PN Surabaya yang Memvonis Bebas Pelaku Pembunuhan Pacar: Anda Sakit dan Memalukan!

cccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccccc-dpr.go.id-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menyatakan kemarahannya kepada hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur pada kasus penganiayaan pacarnya, Dini Sera Afriyanti.

Sahroni merasa sangat malu dengan keputusan yang dibuat oleh penegak hukum.

Alasan Ronald diputuskan bebas oleh hakim karena barang bukti yang tidak cukup untuk menguatkan dakwaan kasus pembunuhannya kepada pacarnya, Dini.

“Jadi teruntuk hakim yang menangani kasus ini, Anda sakit dan memalukan!” ungkap Sahroni.

BACA JUGA:Putusan Bebas Ronald Tannur: Hakim Erintuah Damanik Abaikan Saksi Penting

Dilansir dari disway.id, Sahroni menyatakan hasil putusan hakim merusak penegakan hukum di Indonesia.

“Saya dengan lantang mengutuk vonis bebas ini. Terlebih sebagai Pimpinan Komisi III DPR yang membidangi Hukum dan HAM, saya merasa sangat malu dengan putusan tersebut, rusak penegakan hukum kita,” ucap Sahroni dalam keterangannya pada Kamis, 25 Juli 2024.

Bukti-bukti pidana, lanjut Sahroni, yang dilakukan oleh Ronald sudah jelas terekam dalam CCTV. Maka, ia menilai hasil putusan yang dibuat oleh hakim tersebut adalah hal yang memalukan.

BACA JUGA:Putusan Bebas Ronald Tannur: Hakim Abaikan Bukti Kuat Lain

“Kasus ini kan bukti-buktinya sudah jelas, rekamannya ada, korban sampai meninggal. Masa iya pelakunya bebas? Ngaco aja, jauh sekali dari tuntutan jaksa,” tegas Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu.

Sebelumnya pada Rabu, 24 Juli 2024, hakim memberikan vonis bebas kepada Ronald dan tidak terbukti bersalah atas kasus pembunuhan kepada pacarnya.

Hakim menilai barang bukti yang ada tidak cukup menguatkan dakwaan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ronald.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan Ayat (1) KUHP,” jelas hakim Erintuah di Surabaya.

BACA JUGA:Usut Kasus Pencucian Uang SYL, KPK Periksa Ahmad Sahroni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id