Walhi Jatim Tolak Undangan PT Granting Jaya Soal Reklamasi: Sampai Kapan Pun Kami Tidak Akan Datang!
Potret sejumlah nelayan yang hendak mencari ikan di sekitar Pantai Kenjeran, Surabaya.-Sahirol Layeli-Harian Disway-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Rencana Proyek Strategis Nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land alias SWL, sepertinya akan berjalan alot. Setelah akademisi dan nelayan, aksi protes juga dilakukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Timur (Walhi Jatim).
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memiliki perhatian besar dalam hal advokasi lingkungan tersebut, secara tegas menolak rencana pembangunan PSN SWL. Meskipun proyek tersebut telah diteken pemerintah pusat pada akhir Mei 2024 lalu.
"Tidak sepakat. Jelas proyek tersebut sejak awal sudah keliru. Bukan berasal dari masyarakat bawah alias nelayan, tetapi dari pengusaha," tegas Ketua Walhi Jatim Wahyu Eka Setyawan kepada Harian Disway, Minggu, 28 Juli 2024.
BACA JUGA:Proyek Reklamasi Kenjeran Tuai Kritik, Kajian Operator Masih Dangkal
Aksi protes mereka, salah satunya ditunjukkan dengan tidak memenuhi undangan sosialisasi dari PT Granting Jaya, selaku operator proyek Surabaya Waterfront Land.
Juru Bicara PT Granting Jaya Agung Pramono, saat mempresentasikan alokasi lahan pengembangan proyek SWL, Rabu, 24 Juli 2024.-Sahirol Layeli-Harian Disway-
"Kepentingan kami menolak, bukan menerima. Sampai kapan pun kami tetap menolak (rencana pembangunan Surabaya Waterfront Land, red)," imbuhnya.
Anda sudah tahu. Surabaya Waterfront Land merupakan salah satu dari 14 PSN yang diteken oleh pemerintah pusat. Proyek itu didanai oleh swasta dengan nilai investasi ditaksir mencapai Rp 72 Triliun.
BACA JUGA:Kontroversi Reklamasi Kenjeran Berlanjut, PT Granting Jaya Tawarkan Kompensasi Buat Nelayan
Nantinya, SWL akan memiliki lahan total 1.184 hektar. Dengan rincian, 100 hektar lahan eksistensi, dan 1.084 hektar sisanya berupa pulau reklamasi.
Proyek reklamasi ini akan menjadi kawasan terpadu yang terbagi dalam empat blok. Yakni area eksisting dan blok A, blok B (zona perikanan), blok C (zona kemaritiman), dan blok D utara.
Berbagai sektor dibangun di dalamnya. Seperti pariwisata, ekonomi kreatif, industri perikanan, pendidikan, hunian, hingga area konservasi mangrove.
BACA JUGA:Reklamasi Surabaya: PT Granting Jaya Siap Buka Hasil Studi Surabaya Waterfront Land
BACA JUGA:Proyek Reklamasi Kenjeran Tuai Kritik, Kajian Operator Masih Dangkal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: