Proyek Surabaya Waterfront Land Gas Terus, Kini Masuki Tahap Kajian Amdal

Proyek Surabaya Waterfront Land Gas Terus, Kini Masuki Tahap Kajian Amdal

Juru Bicara PT Granting Jaya Agung Pramono, saat mempresentasikan alokasi lahan pengembangan proyek SWL, Rabu, 24 Juli 2024.-Sahirol Layeli-Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Pesisir Terpadu Surabaya Waterfront Land (SWL) terus menjadi sorotan. Masih ada pro dan kontra dari masyarakat terhadap proyek tersebut. 

Meski demikian, kini proyek reklamasi tersebut sedang menjalani kajian untuk pengurusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal)

“Proses Amdal berlangsung dari Februari hingga Juli 2025. Tahun lalu, kami telah melakukan kick-off Amdal atau konsultasi publik pada Juli 2024. Selama proses Amdal, kami juga mengurus izin reklamasi,” kata Juru bicara PT Granting Jaya Agung Pramono pada Sabtu, 28 Februari 2025.

Ia menjelaskan, reklamasi tidak bisa berjalan tanpa Amdal. Setidaknya butuh waktu 3-4 bulan, terutama untuk proses mengecek dasar laut dan menyusun rencana reklamasi dengan pendekatan ilmiah.

BACA JUGA: Getol Tolak Proyek SWL, Forum Masyarakat Madani Maritim Gelar Beberapa Aksi

PSN itu nantinya mencangkup pengerjaan reklamasi pantai timur Surabaya seluas 1.084 hektar. Luasan itu berdasarkan peta persetujuan pemanfaatan ruang laut.

Selain itu, proyek juga menyasar 100 hektare area eksisting Kenjeran atau wilayah daratan.

Pengembangan kawasan pesisir terpadu SWL ini juga telah sesuai dengan keputusan presiden. Diperkirakan butu waktu pengerjaan sekitar 20 tahun mulai 2024-2044. Mencakup proses perizinan, reklamasi perairan, serta pematangan lahan dan pembangunan pulau.

Proyek tersebut juga mencakup pembangunan perumahan, bisnis, perkantoran, fasilitas budaya, pendidikan, kawasan industri bebas emisi, fasilitas kesehatan, dan utilitas. Akan ada pembangunan empat pulau dengan rincian sebagai berikut.

Pertama, lahan eksisting dan Pulau A seluas 164 hektar akan diperuntukkan bagi kawasan pariwisata, perkantoran, perdagangan, perhotelan, ruko, pendidikan, rumah sakit, ibadah, dan equestrian horse club.

BACA JUGA: Atas Kemanusiaan, PD Muhammadiyah Surabaya Dampingi Warga Tolak Proyek SWL

Pulau B seluas 120 hektar akan dijadikan Green Fishery Island. Juga ada pulau C1-C2 seluas 416 hektar dan Pulau D1-D2 total luasnya sebesar 484 hektar, akan dikembangkan sesuai rencana proyek.

Agung menegaskan proyek itu memiliki dasar hukum yang kuat. Di antaranya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6/2025, yang mengubah daftar proyek strategis nasional pada 15 Mei 2024.

Lalu ada surat Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) nomor: PK.KPPIP/49/D.VI.M.EKON.KPPIP/05/2024. Surat ini menyatakan PT Granting Jaya sebagai pengelola proyek SWL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: