Proyek Surabaya Waterfront Land Gas Terus, Kini Masuki Tahap Kajian Amdal

Proyek Surabaya Waterfront Land Gas Terus, Kini Masuki Tahap Kajian Amdal

Juru Bicara PT Granting Jaya Agung Pramono, saat mempresentasikan alokasi lahan pengembangan proyek SWL, Rabu, 24 Juli 2024.-Sahirol Layeli-Harian Disway-

Juga surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Pemerintah RI bernomor: 26082410513500010 yang dikeluarkan pada 26 Agustus 2024.

BACA JUGA: Forum Masyarakat Madani Maritim Deklarasi Tolak Proyek SWL

Lalu surat KPPIP Nomor: PK.KPPIP/103/D.VI.EKON.KPPIP/10/2024, terkait penyesuaian ruang lingkup proyek SWL. Surat Kementerian Pertahanan RI Nomor: B/4269/STR.02.00.04.05/DJSTRA. Surat-surat itu merekomendasikan persetujuan pembangunan SWL.

Menurut Agung, PKKPRL merupakan dasar hukum paling penting dalam menghadapi isu terkait proyek reklamasi. Termasuk perdebatan mengenai pagar laut di Pantai Jakarta.

Agung mengakui bahwa pembangunan SWL menghadapi sejumlah tantangan. Termasuk keterbatasan lahan dan persaingan dengan proyek lain seperti Makassar New Port.

Ia pun tidak menampik bahwa proyek itu berdampak pada nelayan. Karena itu, pihaknya mengadakan pertemuan dengan nelayan untuk menjelaskan blueprint proyek secara lebih rinci. Setidaknya sudah dilakukan sebanyak 18 kali pertemuan.

BACA JUGA: Kampanye Tolak Reklamasi SWL Bersama Lamri dan Abdinesia

Proyek SWL kali ini memang menuai kritik. Terutama dari kelompok nelayan di Pantai Kenjeran. Meski demikian, Agung menegaskan bahwa SWL bertujuan untuk mendongkrak perekonomian dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pembangunan ini dirancang untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam guna kepentingan masyarakat Surabaya,” ujarnya.

Reklamasi di Pantai Timur Surabaya bertujuan mengatasi sedimentasi yang menyebabkan pendangkalan perairan. Hal itu menghambat aktivitas pelayaran, perikanan, dan aksesibilitas pesisir.

“Reklamasi ini bertujuan menciptakan kondisi agar nelayan dapat melaut kapan saja tanpa batasan pasang surut, serta menata kawasan pesisir secara terpadu,” ungkapnya.

Sementara itu, berbagai cara dilakukan dalam menyadarkan masyarakat terkait penolakan terhadap reklamasi Surabaya Waterfront Land (SWL).

Salah satunya dilakukan oleh Forum Masyarakat Madani Maritim. Mereka memberikan sejumlah dokumen tentang penolakan SWL saat rapat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang turut mengundang PT Granting Jaya sebagai salah satu peserta pada Desember 2024 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: