Pantai Timur Surabaya Juga Kena Caplok HGB, Pj Gubernur: Kami Koordinasikan Dengan BPN

Pantai Timur Surabaya Juga Kena Caplok HGB, Pj Gubernur: Kami Koordinasikan Dengan BPN

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Senin 6 Januari 2025 -Michael Fredy Yacob-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Status Hak Guna Bangunan (HGB) di atas perairan laut Surabaya lagi ramai dibicarakan. Terdapat  area HGB seluas 656 hektare di kawasan perairan timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya.

Menanggapi hal ini, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono berjanji akan melakukan koordinasi dengan kantor wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim untuk mempertanyakan kebenaran informasi yang ditulis oleh salah satu akun di sosial media itu.

“Kita menunggu dari Kanwil BPN ya. Pada prinsipnya tentu itu belum bisa dilakukan. Bila itu terjadi, maka kami akan ikut kebijakan dari pusat,” kata Adhy Karyono saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Selasa 21 Januari 2025.

BACA JUGA: Lahan di Perairan Surabaya 656 Hektare Berstatus HGB seperti Misteri Pagar Laut Tangerang, Mau Direklamasi Juga?

Namun ia memastikan, HGB itu bukan di bawah naungan pemerintah provinsi Jatim. Selama ini, mereka hanya melakukan tata ruang laut. “Yang dilakukan Pemprov adalah tata ruang laut untuk zona industri, zona biota laut, dan zona kabel listrik,” tegasnya.

Bahkan, mantan sekretaris daerah provinsi (Sekdaprov) Jatim ini menegaskan, daerah itu juga bukan bagian dari proyek strategis nasional (PSN). “Tidak ada PSN,” singkatnya.

Kasus serupa juga sedang terjadi di kawasan pagar laut, kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang. Bahkan, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono secara tegas HGB yang dimiliki itu ilegal. 

Berdasarkan aturan, dasar laut tidak boleh ada kepemilikan atau sertifikat. Pembangunan pada ruang laut juga harus mendapatkan izin KKP. “Jadi itu sudah jelas ilegal,” katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin 20 Januari 2025.

BACA JUGA: Polemik Pagar Laut, Prabowo Minta Penyelidikan hingga Tuntas

Ia menegaskan, perizinan itu diatur dalam aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah.

Di pasal 65 ayat (2) PP 18/2021 menjelaskan bahwa, pemberian HGB harus mendapatkan perizinan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kemudian dalam pasal 17 PP 43/2021 dijelaskan, HGB diwajibkan memberikan ruang dan akses kepada nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam. 

Sebelumnya, Sebuah lahan seluas 656 hektare di perairan Kota Surabaya terungkap memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB).

Informasi itu muncul setelah dipublikasikan melalui laman resmi Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bhumi.atrbpn.go.id.

BACA JUGA: Menteri KKP Bertemu KASAL Bahas Pembongkaran Pagar Laut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: