3.904 Koperasi Merah Putih di Jatim Sudah Berbadan Hukum, Pemprov Optimistis Capai Target Nasional

Sekda Provinsi Jatim Adhy Karyono menghadiri kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperkada Penyelenggaraan KD/KMP secara serentak se-Jatim di Kantor Gubernur Surabaya, Selasa, 3 Juni 2025.-Pemprov Jatim-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menegaskan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP).
Hal itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperkada Penyelenggaraan KD/KMP secara serentak se-Jatim di Kantor Gubernur Surabaya, Selasa, 3 Juni 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Adhy menyatakan bahwa Jatim telah mencatatkan kemajuan signifikan. Yakni, dengan terbentuknya 3.904 koperasi yang sudah memiliki badan hukum dari total 8.494 desa/kelurahan di provinsi ini.
“Empat daerah bahkan sudah 100 persen memiliki Sertifikat Angka Badan Hukum (SABH), yaitu Nganjuk, Sidoarjo, Kota Mojokerto, dan Kabupaten Pasuruan,” ujarnya.
Adhy menambahkan, percepatan pembentukan koperasi ini dilakukan sebagai bagian dari program prioritas nasional yang akan di-launching secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 12 Juli mendatang.
BACA JUGA:Percepat Koperasi Desa Merah Putih, Kemenkum Jatim Minta Notaris Tambah Jam Kerja
BACA JUGA:Pertama di Jatim, Kabupatan Pasuruan Punya Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa
Untuk itu, seluruh pemangku kepentingan di tingkat kabupaten/kota didorong untuk mempercepat proses pendirian dan pengesahan anggaran dasar koperasi.
“Ini sebagian upaya percepatan dari Kanwil Hukum dan Pemprov Jatim dalam program prioritas nasional Koperasi Merah Putih. Wajib terbentuk secepatnya agar nanti bisa dilaunching Presiden,” kata Adhy.
Lebih lanjut, Adhy menekankan pentingnya penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai landasan hukum bagi operasional koperasi di desa/kelurahan. Ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum serta mempermudah akses permodalan dan pengelolaan koperasi.
“Kita pikirkan bagaimana koperasi bisa benar-benar berjalan dengan permodalannya, bukan sekadar pembentukan. Maka kami bersama Kementerian Hukum memberikan kemudahan dan fasilitasi pengesahan pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi,” tambahnya.
Menurut Adhy, koperasi merupakan instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan.
BACA JUGA:Geliat Koperasi Desa Merah Putih dalam Mengerahkan Perekonomian Bottom-up
BACA JUGA:BUMDes dan KUD, Quo Vadis? setelah Nanti Koperasi Desa Merah Putih Hadir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: