KPK Larang 21 Orang ke Luar Negeri terkait Kasus Dana Hibah Jatim

KPK Larang 21 Orang ke Luar Negeri terkait Kasus Dana Hibah Jatim

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.-jpnn-

8. AR, Swasta

9. WK, Swasta

10. AJ, Swasta

11. MAS, Swasta

12. FA, merupakan penyelenggara negara/ Anggota DPRD Kabupaten Sampang 

13. AA, Swasta

14. AH, Swasta 

15. MAH, merupakan penyelenggara negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur

16. AYM, Swasta 

17. RYS, Swasta

18. MF, Swasta

19. AM, Swasta 

20. JJ, merupakan penyelenggara negara atau Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo;

21. MM, Swasta.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: